
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Sebuah proyek galian kabel yang diduga kuat milik vendor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, menuai protes keras dari warga. Pasalnya, proyek infrastruktur tersebut dikerjakan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, melangkahi otoritas pengurus lingkungan, hingga nekat merusak fasilitas publik berupa saluran air (drainase).
Berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan warga yang diperkuat oleh bukti dokumentasi visual tertanggal Jumat, 3 Juli 2026, aktivitas pengerjaan galian ini terpantau baru dimulai saat hari sudah gelap, tepatnya sekitar pukul 20:01 WIB. Lokasi penggalian berada di area padat aktivitas, yakni di Jl. Pangkalan 1A, RT.002/RW.005, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Taktik “Kucing-Kucingan” dan Dampak Kerusakan Lingkungan
Warga setempat merasa kecolongan dengan metode kerja yang diterapkan oleh pihak ketiga PLN ini. Selain memilih waktu operasional di malam hari, yang disinyalir untuk menghindari pengawasan, pihak pelaksana proyek sama sekali tidak mengantongi izin resmi maupun melakukan koordinasi dengan Ketua RT ataupun RW setempat.
Namun, bukan hanya masalah prosedur perizinan yang memicu amarah warga, melainkan dampak lingkungan yang ditinggalkan. Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja secara ugal-ugalan membongkar dan menggali tanah tepat di atas struktur drainase (selokan) warga.
Dampak Fatal yang Mengancam Warga:
- Potensi Banjir Bandang Lingkungan: Pembongkaran solokan secara sembarangan dipastikan menyisakan material tanah dan puing yang menyumbat aliran air.
- Kerusakan Struktur Drainase: Fondasi saluran air warga menjadi rapuh dan rawan jebol.
- Ancaman Genangan: Saat intensitas hujan tinggi, kawasan RT.002 terancam dikepung genangan air akibat sistem pembuangan yang rusak.
Warga Tuntut Pertanggungjawaban Mutlak
Pengurus RT dan RW setempat sangat menyayangkan sikap egois dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh vendor PLN tersebut. Proyek yang seharusnya membawa fasilitas kemajuan, justru datang sebagai beban dan ancaman bencana bagi warga sekitar.
”Mereka kerja malam-malam, kucing-kucingan seperti proyek ilegal. Tidak ada permisi ke pengurus lingkungan, tahu-tahu solokan kami sudah diobrak-abrik,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan pengurus lingkungan mendesak agar:
- Aktivitas Galian Dihentikan Total: Segala kegiatan di lokasi harus distop sampai pihak vendor menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
- Mediasi Terbuka: Pihak PLN atau vendor terkait wajib duduk bersama pengurus RT/RW untuk menjelaskan proyek tersebut.
- Restorasi Fasilitas Umum: Vendor wajib berkomitmen penuh secara tertulis untuk memperbaiki dan mengembalikan kondisi drainase seperti semula tanpa cacat.
Warga menegaskan tidak akan tinggal diam jika fasilitas umum mereka dirusak demi keuntungan korporasi sepihak tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat Bantargebang.(Red)