
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tawuran massal, Senin (22/6/2026). Namun, putusan tersebut memicu kontroversi. Pihak penasihat hukum mempertanyakan logika majelis hakim yang membebankan kewajiban kepada seorang anak untuk melerai aksi kekerasan demi menghindari jerat pidana.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi. Empat anak dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, dua ABH lainnya, yakni DH dan MT, divonis lebih ringan dengan hukuman 2 tahun penjara—dari tuntutan awal jaksa yang meminta 3 tahun penjara.
Hanya Berada di Lokasi, Tetap Dipidana
Meskipun DH dan MT dinyatakan bukan pelaku utama, Majelis Hakim menilai keduanya tetap harus memikul pertanggungjawaban pidana. Alasannya, kedua anak tersebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dianggap tidak melakukan upaya apa pun untuk mencegah atau melerai tawuran.
Vonis ini langsung memukul pihak keluarga. Salah satu orang tua ABH dengan nada tegang dan kecewa menegaskan bahwa anaknya sama sekali tidak menyentuh senjata, apalagi melakukan kekerasan.
”Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Anak saya tidak ikut tawuran dan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Anak saya datang ke lokasi setelah kejadian berlangsung,” ungkap orang tua korban usai persidangan.
Logika Hukum yang Dipertanyakan
Penasihat hukum para terdakwa menilai pertimbangan hakim sangat problematis dan kontraproduktif dengan semangat perlindungan anak.
Secara psikologis, fisik, dan emosional, anak-anak masih dalam tahap perkembangan. Meminta mereka menghentikan tawuran massal yang brutal dinilai melompat dari realitas.
Ada tiga poin krusial yang disorot oleh penasihat hukum terkait vonis ini:
- Respons Alami Anak: Dalam situasi mencekam seperti tawuran, reaksi anak yang merasa takut, bingung, lalu menjauh adalah respons pertahanan diri yang sangat wajar.
- Risiko Menjadi Korban: Membebankan kewajiban melerai kepada anak justru berpotensi besar menempatkan mereka dalam bahaya fisik yang fatal atau ikut menjadi korban kekerasan.
- Prinsip Hukum Pidana: Keberadaan seseorang di lokasi kejadian (merely present) tidak otomatis membuktikan adanya peran aktif, niat jahat (mens rea), atau penyertaan dalam tindak pidana. Hukum pidana seharusnya menghukum perbuatan (actus reus) yang terbukti.
Menatap Langkah Banding
Lebih lanjut, tim penasihat hukum mengingatkan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) wajib mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Menilai tindakan anak tidak bisa disamakan dengan standar orang dewasa, terutama dalam kemampuan mengambil keputusan di bawah tekanan.
Atas putusan yang dinilai janggal ini, tim penasihat hukum menyatakan akan langsung mempelajari salinan resmi putusan dari PN Bekasi. Mereka kini tengah mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk peluang besar untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi demi meluruskan batas pertanggungjawaban pidana anak.(Im)