
Berita Teraktual-Kita Bekasi
Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi mengendus adanya dugaan pelanggaran hukum serius terkait aktivitas fisik pematangan lahan yang terkesan “kejar tayang” mendahului izin lingkungan.
Ironisnya, aktivitas yang telah memicu polusi debu dan membahayakan warga sekitar ini didanai oleh APBD Kota Bekasi dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp10 miliar.
AMDAL Belum Kelar, Alat Berat Sudah Jalan
Dugaan pelanggaran ini mencuat ke permukaan dalam forum Konsultasi Publik AMDAL PSEL yang digelar di Kelurahan Ciketing Udik, Sabtu (20/6/2026). Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan legalitas aktivitas fisik di lapangan yang sudah berjalan, padahal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan justru masih dalam tahap penyusunan.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, menegaskan bahwa secara regulasi, aktivitas fisik tidak boleh menyalip perizinan.
”Prinsipnya, jika AMDAL belum selesai dan belum ada Persetujuan Lingkungan, maka seharusnya tidak ada kegiatan fisik di lapangan. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan,” ujar Zaenudin tegas.
LBH Ansor menilai, jika kegiatan ini dipaksakan berjalan, pemerintah daerah diduga kuat menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan adanya Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan dimulai.
Proyek Rp10,1 Miliar: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Saling Lempar Tanggung Jawab
Ada indikasi saling lempar tanggung jawab di balik proyek ini. Perwakilan PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara selaku pemrakarsa proyek PSEL berdalih bahwa pematangan lahan tersebut bukan ranah tanggung jawab mereka, melainkan urusan Pemerintah Kota Bekasi.
Fakta di Papan Proyek
Namun, investigasi di lapangan menemukan bukti otentik berupa papan informasi proyek yang mengonfirmasi keterlibatan langsung instansi kedinasan. Berikut rincian data proyek yang tertera di lokasi:
| Detail Proyek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Kegiatan | Pematangan Lahan PSEL |
| Instansi Penanggung Jawab | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi |
| Sumber Dana | APBD Kota Bekasi |
| Nilai Kontrak | Rp10.156.465.500,00 |
| Kontraktor Pelaksana | PT Jatisibu Karya Anugerah |
| Waktu Pelaksanaan | 45 Hari Kalender |
Warga Jadi Korban: “Jalan Licin dan Debu Mengepul”
Bukan sekadar masalah administrasi hukum, proyek bernilai miliaran ini sudah memberikan dampak negatif langsung kepada masyarakat sekitar. LBH Ansor mengaku telah menerima gelombang keluhan dari warga Ciketing Udik.
- Polusi Udara: Debu pekat akibat aktivitas alat berat mengganggu pernapasan dan aktivitas harian warga.
- Ancaman Keselamatan: Ceceran tanah membuat kondisi jalan raya menjadi licin saat basah, yang dinilai sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Tuntutan LBH Ansor: Transparansi atau Setop Proyek!
Meskipun masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, LBH GP Ansor Kota Bekasi mendesak ketegasan dari pihak eksekutif. Mereka menuntut dua poin krusial:
- Klarifikasi Terbuka: Pemkot Bekasi dan DLH harus membuka mata publik mengenai dasar hukum apa yang mereka gunakan untuk melegalkan pematangan lahan sebelum izin AMDAL terbit.
- Penghentian Aktivitas: Jika DLH Kota Bekasi tidak mampu menunjukkan Persetujuan Lingkungan yang sah, maka seluruh aktivitas fisik di lahan PSEL Bantargebang harus segera dihentikan.
”Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum, namun adanya aktivitas fisik sebelum proses AMDAL dan Persetujuan Lingkungan PSEL selesai patut dimintakan klarifikasi resmi,” tambah Zaenudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait proyek bernilai Rp10,1 miliar yang diduga cacat prosedur tersebut. (Im)