
Berita Teraktual-Jakarta
Perkara dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik SHM lahan 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat NTT, masuk babak lanjutan.
“Direktorat Tindak Pidana Umum Dittipidum Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat pelapor berinisial D,” kata Jon Kadis, penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Kamis 17 Juni 2026 di Labuan Bajo.
Menurut Jon Kadis, pemanggilan ini bagian dari pendalaman penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain turut serta dan turut membantu, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua SHM di objek tanah sengketa.
2 SHM Jadi Sorotan, Tanah Sudah Dijual ke Pemilik St. Regis
Dua sertifikat yang jadi perhatian:
- SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput
- SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput
Kedua SHM diterbitkan atas tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Tanah itu kemudian diketahui diperjualbelikan ke Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo.
Jadwal Klarifikasi Kedua di Bareskrim
1. Erwin Santosa Kadiman
Dipanggil sebagai terlapor sekaligus pembeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.
Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai
Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 4, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Keluarga Nikolaus Naput
Maria Fatmawati Naput: Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB
Paulus Grant Naput: Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB
Klarifikasi untuk dalami proses penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, dan dokumen terkait objek tanah Keranga.
3. Staf BPN Manggarai Barat
Bareskrim juga minta klarifikasi staf Kantor Pertanahan Mabar yang diduga tahu atau terkait proses penerbitan sertifikat:
- I Ketut Suarsana: Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB
- Stephanus Kakut: Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 WIB
- Konstantinus Lalu: Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB
Tindak Lanjut LP/B/96/II/2026
Jon Kadis sampaikan pemanggilan ini tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor berinisial S.
Perkara berkaitan dugaan pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dua SHM tanah 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo. Dugaan peristiwa terjadi 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Penyidik Bareskrim minta para pihak yang dipanggil bawa dokumen, data, dan keterangan terkait untuk dukung proses penyelidikan.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dipanggil soal materi klarifikasi. Media masih berupaya dapat tanggapan berimbang dari seluruh pihak sesuai prinsip jurnalistik.
(GD/Sky)