
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kantor Imigrasi Bekasi memberikan klarifikasi resmi terkait proses perpanjangan KITAS Warga Negara Korea Selatan berinisial KD yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Klarifikasi disampaikan melalui surat resmi tertanggal 6 Mei 2026.
Proses Sesuai UU Keimigrasian
Dalam keterangan tertulisnya, Imigrasi Bekasi menegaskan seluruh proses keimigrasian yang dilakukan telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kesesuaian prosedur administratif dalam perpanjangan izin tinggal KD.
Prinsip Praduga Tak Bersalah Berlaku
Imigrasi menekankan, dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip praduga tidak bersalah. Setiap individu yang sedang dalam proses hukum tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap inkracht.
“Oleh karena itu, proses administrasi keimigrasian tidak serta-merta dihentikan hanya karena adanya laporan hukum yang masih berjalan. Asas ini menjamin keadilan serta perlindungan hak asasi setiap orang,” isi penegasan dalam surat tersebut.
Ajukan Lewat Bridging Visa, Proses Hukum Tetap Berjalan
Imigrasi Bekasi menjelaskan, WNA berinisial KD telah mengajukan proses izin tinggal melalui mekanisme yang sah, termasuk melalui sistem Bridging Visa sesuai prosedur Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, ditegaskan bahwa proses administrasi keimigrasian yang diberikan tidak menghapus atau menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian, termasuk di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
WNA Wajib Jaga Keabsahan Izin Tinggal
Dalam klarifikasi tersebut, Imigrasi juga mengimbau seluruh Warga Negara Asing untuk tetap menjaga keabsahan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia, termasuk ketika menghadapi proses hukum.
Apabila terjadi pelanggaran berupa overstay, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp1.000.000 per hari. Jika melebihi 60 hari, dapat berujung pada tindakan deportasi.
Imigrasi: Tidak Ada Pelanggaran Prosedur
Pernyataan resmi ini muncul sebagai respons atas pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan prosedur keimigrasian di wilayah Bekasi. Imigrasi menegaskan bahwa proses yang dilakukan terhadap KD telah sesuai dengan ketentuan administratif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Redaksi
Hak jawab ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi publik serta memastikan setiap pemberitaan tetap berlandaskan prinsip keberimbangan dan akurasi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemisahan antara proses hukum pidana dan administrasi keimigrasian merupakan hal fundamental, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak individu tanpa mengabaikan penegakan hukum yang sedang berjalan.
(Red)