
Berita Teraktual-Bandung
Sidang terdakwa Sarjan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali bergulir pada Senin (4/5/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persidangan yang digelar di ruang Kusumah Atmadja tersebut menghadirkan Jaksa KPK yang membacakan berkas perkara sekaligus tuntutan terhadap terdakwa. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Sarjan secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan dibayar dalam waktu satu bulan,” ungkap Jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, penasihat hukum Sarjan, Suherlan, menyatakan pihaknya menerima tuntutan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Ia menilai tuntutan JPU telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya mengucapkan syukur, alhamdulillah. JPU sudah melihat seluruh fakta persidangan. Apa yang menjadi tuntutan saya rasa sudah sesuai. Selanjutnya kami akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan,” ujar Suherlan kepada awak media.
Diketahui, Sarjan merupakan seorang kontraktor swasta yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam kasus dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus ini turut menyeret nama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat menggeledah kediaman Sarjan di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 24 Desember 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek serta barang bukti elektronik berupa flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan proyek daerah. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan mendatang.(AHD)