
Berita Teraktual-Bekasi
Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Augusman Harefa, S.H., bersama tim Opsnal pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah pos ronda di Kampung Cikarang Jati, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), asal Medan. Pelaku diduga kuat menjual obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang,” ujar IPTU Augusman Harefa dalam keterangannya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan AM, polisi menyita ratusan butir obat keras sebagai barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Tramadol: 450 butir
- Eximer: 210 butir
- Triex: 104 butir
- Lainnya: 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp195.000 yang diduga hasil penjualan
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang disangkakan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa izin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang.(Red/Sky)