
Berita Teraktual-Bekasi
Kuasa hukum pelapor, Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., melontarkan kritik keras terhadap jawaban dari Polda Metro Jaya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam penanganan laporan kliennya, Fitria.
Menurut Agus, jawaban tersebut dinilai terlalu normatif dan tidak menyentuh persoalan utama yang dipersoalkan pelapor, yakni lambannya penanganan perkara serta tidak adanya kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan sejak tahun 2024.
“Kalau jawabannya hanya ‘tidak ditemukan pelanggaran etik’ dan ‘sudah sesuai SOP’, lalu di mana letak keadilan untuk pelapor? Jangan jadikan kalimat normatif sebagai tameng untuk menutup pertanyaan publik atas mandeknya sebuah perkara. Pelapor ini mencari kepastian hukum, bukan sekadar jawaban administratif,” tegas Agus kepada awak media, Senin (16/3/2026).
Agus menjelaskan, kliennya melaporkan dugaan perkara tersebut melalui laporan polisi di Polres Metro Bekasi sejak 12 Desember 2024. Namun hingga memasuki tahun 2026, perkembangan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan yang berarti.

Kondisi ini, menurutnya, justru menimbulkan kesan bahwa pelapor harus menghadapi proses birokrasi panjang tanpa kepastian penyelesaian hukum.
“Perkara ini sudah dilaporkan sejak 2024, tetapi sampai 2026 pelapor masih bertanya-tanya sejauh mana penanganannya, siapa saja yang sudah diperiksa, apa hambatannya, dan kapan ada kepastian hukum. Jika proses dibiarkan terlalu lama, yang terluka bukan hanya hak pelapor, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Propam dari Bidpropam Polda Metro Jaya Nomor B/3913/III/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026 disebutkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor belum menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBH PWI), yang menduga adanya tindakan tidak profesional oleh penyidik pembantu Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dalam menangani perkara sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4515/XII/2024/SPKT/Restro Bekasi/PMJ.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pada 26 Desember 2025, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan asistensi kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi. Hasil klarifikasi menyatakan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Namun bagi Agus, kesimpulan tersebut belum menjawab substansi keberatan pelapor mengenai lambannya penanganan perkara.
Ia juga menyoroti bagian dalam surat Bidpropam yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam proses peradilan dan hanya bersifat sebagai informasi pelayanan kepada masyarakat.
“Surat itu bukan vonis bahwa semua sudah selesai. Itu hanya informasi internal pelayanan. Karena tidak menjawab substansi keterlambatan dan ketidakjelasan penanganan perkara, maka keberatan pelapor tetap sah dan patut diperjuangkan,” kata Agus.
Sementara itu, pelapor Fitria mengaku kecewa atas proses hukum yang telah ditempuhnya selama ini. Ia menilai hak-haknya sebagai pelapor tidak mendapatkan perhatian yang memadai, padahal dirinya datang ke kepolisian untuk mencari keadilan.
“Sebagai pelapor, saya merasa hak-hak hukum saya diabaikan. Saya sudah menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan, tetapi sampai hari ini perkara yang saya laporkan justru tidak kunjung jelas. Saya melapor ke kepolisian untuk mencari keadilan, bukan untuk dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Fitria berharap kepolisian dapat bertindak lebih serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang nyata.
“Yang saya butuhkan bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian hukum yang nyata. Jika perkara ini layak dilanjutkan, lanjutkan secara serius. Jika tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka dan sah menurut hukum. Jangan biarkan pelapor terus menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.(Red)