
Berita Teraktual-Jakarta
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan siber dipastikan segera dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal tersebut disampaikan Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol Agus Waluyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Agus menjelaskan, puluhan WNA itu sebelumnya diserahterimakan dari Polres Metro Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT. Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta untuk penyerahan kepada kepolisian Tiongkok,” kata Agus.
Berawal dari Penggerebekan Rumah Mewah di Lampung
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya ditangkap Polres Metro Bekasi di sebuah rumah mewah di Bandar Lampung. Rumah tersebut didesain menyerupai kantor polisi Tiongkok lengkap dengan spanduk, sebagai bagian dari modus penipuan yang mereka jalankan.
“Mereka menelpon warga negara China yang ada di China, berpura-pura menjadi polisi dan kemudian meminta uang,” jelas Anggi.
Ia memastikan tidak ada korban warga negara Indonesia dalam kasus ini.
Anggi menambahkan, kelompok ini memiliki struktur organisasi yang rapi, mulai dari pimpinan, operator penelepon, hingga tim lanjutan yang bertugas meneruskan aksi penipuan saat target mulai curiga.
Saat ini, seluruh WNA tengah menjalani detensi sambil menunggu proses deportasi dan penyerahan kepada otoritas Tiongkok.
Polres Metro Bekasi: Korban Disasar Lewat Modus Polisi hingga Investor
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kepolisian China dan Kedutaan Besar China masih terus berlangsung.
Agta menjelaskan, para pelaku menggunakan aplikasi khusus yang membuat panggilan telepon terlihat seperti berasal dari nomor resmi kepolisian Tiongkok.
Mereka menyasar korban lansia di China dengan menuding korban terlibat kasus kriminal, lalu mengirimkan dokumen palsu seperti:
- foto kantor polisi,
- data bank,
- seragam kepolisian,
- hingga tautan phishing yang mampu mengambil alih ponsel korban.
“Begitu korban mengklik link tersebut, ponselnya otomatis dikendalikan pelaku. Dari situ uang korban ditransfer ke rekening mereka,” ujar Agta seperti dikutip dari WartaKota.live.com
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- puluhan ponsel,
- iPad mini,
- laptop,
- printer,
- modem,
- serta seragam lengkap polisi China berikut atributnya.
Menunggu Deportasi
Dengan seluruh bukti yang dikumpulkan, Ditjen Imigrasi memastikan bahwa 27 WNA tersebut akan dideportasi dan diserahkan kepada kepolisian Tiongkok untuk menjalani proses hukum.
“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China,” tegas Imigrasi.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap sindikat penipuan internasional yang memanfaatkan teknologi untuk menyasar korban lintas negara.(A2TP)