
Berita Teraktual-Bekasi
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tamanrahayu, Kecamatan Setu untuk melengkapi data-data mengenai Makam Mbah Wardi. Sampai saat ini lahan pemakaman itu masih diklaim seseorang.
Hal itu disampaikan Sarif saat menghadiri reses bersama warga Desa Tamanrahayu di RT 02 RW 06, Kamis, 13 Februari 2025. Imbas polemik itu warga akhirnya kesulitan untuk memakamkan.
“Lengkapi saja dulu dokumennya jangan sampai salah. Awalnya itu apakah tanah adat, tanah kas desa ataupun tanah waris. Ketika dokumen itu sudah sampai kepada saya, baru saya bisa menggelar rapat dengan anggota dewan lain,”kata Sarif usai reses.
Politisi PPP itu mengatakan, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi nanti akan memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk ditindaklanjuti.
Kepala Desa Tamanrahayu, Abdul Wahid menjelaskan lahan pemakaman itu diakui dan dikuasai seseorang, sehingga warga tidak bisa memakamkan di Makam Mbah Wardi.
“Fisik tetap diakui penggugat, tidak boleh warga memakamkan lagi. Tetap dimakamkan tapi tidak di Mbah Wardi. Keinginan warga pemakaman tersebut supaya bisa lagi penduduk yang meninggal dimakamkan disitu,”paparnya.
Warga yang mengklaim lahan pemakaman tersebut tidak mempunyai dasar kepemilikan dan tidak terdaftar di letter c Desa Taman rahayu.
TPU Mbah Wardi yang terletak di Kampung Serang, RT 003 RW 03, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. TPU itu sudah digunakan lama oleh masyarakat setempat.
(Red/Sky)