Senin, 28 Agustus 2023
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Kasus sengketa lahan di Sekolah Dasar Negeri Bantar Gebang III, IV dan V yang sampai saat ini belum ada titik terang juga dari Walikota Bekasi, berimbas kepada anak bangsa yang sedang mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri tersebut harus kocar kacir.
Pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ternyata harus dirasakan tidak nyaman oleh murid-murid di Sekolah Dasar tersebut akibat perselisihan antara keluarga ahli waris H.M Nurhasanuddin Karim( Alm) dan Pemerintah Kota Bekasi.
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, jelas-jelas sudah memutuskan bahwa ahli waris dari keluarga H M.Nurhasanuddin Karim (Alm) sebagai pemenang.
Dan Tri Adhianto selaku Walikota Bekasi harus segera melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan sampai dengan tingkat Mahkamah Agung tersebut, kepada keluarga ahli waris H. M Nurhasanuddin Karim, agar Pemkot Bekasi dapat menggunakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tingkat dasar tersebut.
Dari tiga lokasi sekolah itu, Pemkot Bekasi diminta membayar 19 Milyar kepada keluarga ahli waris.” Dari 3 lokasi yang sudah kami menangkan di pengadilan maupun PK Mahkamah Agung RI tersebut, maka pihak Pemkot Bekasi wajib memberikan ganti rugi kepada kami sebagai ahli waris sebesar Rp.19 Milyar ” jelas salah satu ahli waris kepada awak media realtimenews.id.
Dan menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, DR.Uu Saeful Mikdar. S.Pd. MM mengatakan ” untuk masalah pembayaran bukan wewenang kami, kami hanya mengajukan ke Pemkot mengenai kebutuhan kami seperti sarana dan prasarana saja” jelas DR. Uu Saiful pada tim media saat penyegelan pertama oleh keluarga ahli waris terjadi.
” Seharusnya Pemkot Bekasi menemui pihak ahli waris untuk menyelesaikannya, karena keputusan ini sudah inkrah di pengadilan sampai Mahkamah Agung. Kasihan dengan anak-anak yang sekolah itu, harus terkendala proses belajarnya karena polemik ini ” jelas Jamaludin SH selaku ketua RW 05 dimana SD Negeri Bantargebang V berada.
” Walikota Bekasi harus segera ambil keputusan dalam hal ini, jangan sampai berlarut-larut, kasihan anak-anak yang sedang semangat-semangatnya dalam belajar harus merasakan tragedi ini ” tutup Jamaludin SH.(Im)