
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Sebuah toko obat daftar G yang menyamar sebagai toko kosmetik di Jalan Raya Jatimekar RT 002/016, Kota Bekasi, (samping saluran irigasi dekat Perumahan Bumi Nasio) kembali luput dari pengawasan pemerintah setempat. Toko tersebut diduga secara bebas menjual berbagai obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam tanpa resep dokter.
Pantauan awak media pada Kamis (25/9/2025) menunjukkan toko itu setiap hari ramai pembeli, mayoritas dari kalangan remaja dan pemuda. Bahkan, sesekali tampak para pemuda nongkrong di depan toko setelah membeli obat-obatan tersebut.
Seorang mantan pengguna yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dampak mengonsumsi obat daftar G tanpa pengawasan medis.
“Perasaan kita asik aja, badan nggak capek dan terasa enteng. Yang paling bahaya, rasa takut hilang sama sekali setelah menenggak obat itu,” ujarnya.
Picu Kriminalitas
Warga sekitar menilai peredaran obat keras ini berpotensi memicu aksi kriminal seperti begal dan tawuran remaja. Efek samping obat daftar G tanpa resep dokter dapat merusak fungsi otak, menurunkan kesadaran, hingga memicu perilaku agresif.
Larangan Penjualan Bebas Obat Daftar G
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang wajib memiliki izin edar tetapi tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Obat daftar G—termasuk Tramadol dan Trihexyphenidyl—hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan apoteker resmi.
Tuntutan Warga
Warga sekitar mendesak aparat kelurahan dan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan kepolisian, untuk segera menertibkan peredaran obat keras tersebut.
“Jangan dibiarkan karena dampaknya merusak generasi muda. Pemerintah dan aparat harus tegas,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.(Red)
Catatan redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Jatimekar dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi.