

Berita Teraktual-Bekasi
Aktivitas pemeliharaan jaringan WiFi provider Hotspot Bersama di Perumahan Mangun Jaya Indah 1, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Teknisi yang diduga berasal dari pihak penyedia jasa internet atau Hotspot Bersama yang dimiliki perorangan tersebut, melakukan perbaikan kabel wifinya di tiang listrik PLN maupun tiang provider Telkomsel.
Pekerjaan ini termasuk kategori pekerjaan di ketinggian, yang memiliki potensi risiko tinggi seperti jatuh, tersengat listrik, hingga tertimpa benda.
Saat dikonfirmasi kepada teknisi tersebut mengatakan perbaikan dan pemeliharaan kabel wifi sering dilakukan dan aman saja. “ Tingginya cuma beberapa meter jadi gak perlu juga pakai malah ribet,” ucap Bery.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 14 huruf c, setiap pekerja wajib memakai APD yang diwajibkan. Kewajiban ini ditegaskan kembali dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di Pekerjaan pada Ketinggian, yang mensyaratkan penggunaan full body harness, helm keselamatan, sepatu safety, sarung tangan, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Pelaksanaan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab teknisi, tetapi juga pihak perusahaan atau provider. Jika terbukti lalai, provider dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin, sesuai Pasal 190–191 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja.
Selain itu, Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan ancaman pidana denda hingga Rp100 juta atau kurungan maksimal 3 bulan apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan serius atau kematian. Bahkan, dalam aspek hukum pidana umum, kelalaian yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 359 KUHP.
Praktisi K3 menegaskan bahwa setiap teknisi harus dibekali pelatihan K3, menggunakan peralatan sesuai standar, dan selalu diawasi oleh pihak perusahaan untuk meminimalkan risiko. Lingkungan kerja yang aman menjadi kewajiban mutlak penyedia layanan demi melindungi pekerja dari potensi kecelakaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah keharusan demi menyelamatkan nyawa dan menghindarkan perusahaan dari konsekuensi hukum berat.(A2TP)