
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Polemik terkait hak almarhum Aldi, pekerja SPBU 34-17120 Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, terus berlanjut. Keluarga korban menilai adanya dugaan rekayasa dalam proses penyerahan hak yang dijanjikan pihak pengelola.
Muhammad Irgi Hambali, adik kandung almarhum, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diajak pihak SPBU bersama pengelola ke kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang pada Senin (11/8/2025). Namun, menurutnya, penyerahan uang hanya dilakukan sebatas formalitas.
“Di surat penyerahan yang tanda tangan mas Surno, tapi yang menyerahkan itu pak Arifin. Uang sempat difoto saja, setelah itu dimasukkan lagi ke tas,” kata Irgi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Irgi menuturkan, meski dalam dokumen disebutkan uang telah diserahkan, kenyataannya dirinya tidak menerima sepeser pun. Ia juga mengaku sempat diminta untuk tidak memberitahu keluarga mengenai proses tersebut.
“Kata mas Surno jangan dikasih tahu keluarga dulu, katanya nanti juga pasti dikasih, tapi tidak jelas berapa nominalnya,” ujarnya.
Irgi menambahkan bahwa dirinya merasa ditipu karena tidak mengetahui sebelumnya bahwa pertemuan di kantor Wasnaker akan disertai dengan prosesi penyerahan uang. “Saya kira hanya dimintai keterangan soal meninggalnya abang saya,” imbuhnya.
Dorongan Irgi untuk mengungkap fakta semakin kuat setelah ia bermimpi bertemu dengan almarhum Aldi. Ia menyatakan tidak ingin terus berbohong kepada publik.
“Sudah capek saya menutupi. Saya ingin kebenaran terbuka dan hak abang saya diselesaikan,” tegasnya.
Selain persoalan uang hak pekerja, Irgi juga menyinggung soal santunan 40 hari yang menurutnya tidak sesuai dengan informasi yang beredar.
“Yang pemberian 40 hari itu sejuta, tapi dibilangnya Rp3 juta. Saya disuruh bilang begitu sama Arifin,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pihak SPBU Belum Memberikan Klarifikasi
Dihubungi terpisah, Arifin selaku pengelola SPBU 34-17120 menolak berkomentar lebih jauh. Ia menyarankan media langsung menghubungi Surno, yang disebut sebagai manajer di bawah PT Hirra Jaya selaku perusahaan pengelola SPBU.
“Ke pak manajer aja, saya mah pion kecil, gak berani ambil keputusan. No comment saya, Bang,” kata Arifin, Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, ketika wartawan mencoba menemui Surno di SPBU 34.171.27 Margahayu, Bekasi Timur, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU maupun PT Hirra Jaya belum memberikan tanggapan resmi. (tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan keterangan keluarga korban dan konfirmasi awal terhadap pihak pengelola SPBU. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari manajemen PT Hirra Jaya serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang. Hak jawab dari pihak-pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.