
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Desakan suara para penggoda, agar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membatalkan seleksi pejabat mengundang tawa getir dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik, mereka menganggap ide semacam itu unik, karena tidak punya alamat hukum yang jelas.
Tokoh pemuda Medan Satria yang aktif dalam Forum Masyarakat Pecinta Bekasi, Bang Roy, menanggapi dinamika demokrasi yang sedang terjadi saat ini, seperti itu sah saja, tetapi keputusan tata pemerintahan tidak bisa diatur melalui “Vote Media Sosial” atau “Debat Politik Gratisan.” ujarnya sambil tersenyum.
Menurutnya, secara hukum administrasi, seorang Wali Kota tidak memiliki kewajiban apalagi dasar normatif untuk membatalkan seleksi jabatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kalau mau jelas, mari bicara dengan pasal, bukan dengan perasaan,” ujar Bang Roy, sembari menyindir pihak yang meminta membatalkan seleksi jabatan, Sabtu 25 Oktober 2025.
Roy menjelaskan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sudah diatur jelas dalam: UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara Terbuka.
Seluruh regulasi itu menuntut seleksi yang transparan, objektif, dan berbasis sistem merit, dan selama prosedur dijalankan sesuai aturan, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) justru wajib melanjutkan proses, bukan menghentikannya hanya karena beredar isu, sambungnya.
Dugaan jual-beli jabatan ? silakan buktikan di ranah hukum, bukan di kolom komentar bro, karena pemerintahan itu bukan panggung gosip bro, disana ada lembaga pengawas dan jalur hukum yang sah,” tegasnya.
Bang Roy menilai, membatalkan seleksi tanpa dasar hukum hanya akan melanggar asas kepastian hukum dan mengacaukan stabilitas birokrasi, dan Wali Kota punya hak prerogatif untuk menunjuk pejabat yang diyakini mampu menjalankan visi dan janji politiknya. “Itu bukan hasil survei medsos, tapi mandat hukum,” tegasnya lugas.
Dukungan FMPB, bukan fanatisme buta, melainkan dukungan intelektual terhadap kepemimpinan yang taat azaz, “Kalau tidak setuju, gugat ke PTUN, jangan bikin talkshow politik gratis.
“Bekasi butuh keputusan, bukan drama,” sindirnya pedas.
Memang, saat ini banyak kursi pejabat eselon II, III, dan IV kosong akibat pensiun dan rotasi, kondisi ini yang memunculkan berbagai tafsir politik hingga teori konspirasi.
Mulai isu “jual beli jabatan” sampai “mutasi asal-asalan,” semua beredar liar tanpa bukti.
Kalau bilang ada jual-beli jabatan, mana kwitansinya? Jangan asal bunyi (asbun). Ini bukan warung, ini birokrasi, justru Wali Kota wajib segera mengisi jabatan kosong agar roda pemerintahan tidak mandek.
“Pemerintah pusat saja menteri dipilih presiden, masa di daerah Wali Kota mau mutasi harus minta izin netizen?” tegas Roy. (Denk/Red)