Minggu, 13 Agustus 2023
realtimenews.id-Kota Bekasi
Wartawan memainkan peran penting dalam masyarakat sebagai perantara atau penghubung suatu peristiwa dengan publik untuk menyampaikan informasi yang akurat,objektif, dan relevan yang sedang terjadi kepada pembaca.
Dalam pekerjaannya, mereka tidak hanya untuk sebatas menyampaikan informasi dan berita terkini saja, mereka juga memiliki tanggung jawab yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan.
Salah satunya harus menjaga kebenaran fakta pemberitaan dan tidak membias atau mengaburkan informasi dalam pemberitaan dan selalu berpegang pada etika jurnalistik untuk menjaga kepercayaan publik.
Tetapi dalam tugas dan etika jurnalistik tidak berlaku kepada “ NH Als HLN ” salah satu oknum wartawan yang menjabat sebagai pimpinan umum dan pemimpin redaksi dari media ‘KR’ yang juga menjadi salah satu Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia yang di duga menerima uang setoran dari toko obat keras daftar ‘G’ tersebut.
Dengan menerima “SETORAN” dan menjadi “BEKING” toko obat keras daftar ‘G” yang menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Kamlet, Mercy itu.
Apakah dengan status nya yang menjabat
sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia tersebut menjadikannya kebal terhadap hukum yang ada?.
Sementara itu ketika di konfirmasi mengenai oknum wartawan tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini menjelaskan “ bila ada laporan yang masuk akan saya sikat ”, ujar Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Iptu M. Situmorang SH,MH saat media realtimenews mendatanginya untuk konfirmasi di kantornya.
Padahal sudah jelas terpampang di beberapa toko obat keras tersebut stiker salah satu media yang di duga menjadi beking.
Tetapi sampai dengan saat ini tidak ada keseriusan atau tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk mengungkap laporan atau pemberitaan yang ada, karena oknum wartawan tersebut masih menerima dan diduga membekingi toko obat-obatan tersebut, apakah pihak kepolisian “Menutup Mata” dan sengaja membiarkan oknum wartawan tersebut ?.
Seharusnya wartawan mempunyai peran penting sebagai jurnalis yang profesional dan membela kepentingan publik, kebenaran atas dasar fakta,akurasi, dan diverifikasi dan tidak menjadi beking apalagi menerima setoran dari toko obat keras daftar ‘G’, yang jelas sudah melanggar kode etik jurnalistik.
Apalagi ini dilakukan oleh Oknum Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia, yang seharusnya menjadi contoh tauladan yang baik bagi organisasi dan anggotanya dan pihak aparat kepolisian terkesan sengaja membiarkan adanya peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Nasib generasi muda bangsa ini dipertaruhkan hanya untuk kepuasan materi dari oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab. (EKSHA/Red)