
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menjadwalkan pelaksanaan kegiatan Reses III kepada ketua maupun seluruh anggota dewan.
“Tentang Reses III Masa Jabatan 2024-2029 DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025” melalui ketentuan periode waktu tertentu yang akan diselenggarakan mulai Jumat, 7 November 2025.
Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Masa Reses III bagi ketua dan seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi dijadwalkan mulai 7 hingga 12 November 2025, “Tentang Reses III Masa Jabatan 2024-2029 DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025”.
Pelaksanaan masa Reses III diselenggarakan pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi,” ucap Lia singkat lewat telpon seluler, Kamis (06/11/2025).
Lebih lanjut Lia menegaskan, pada pelaksanaan Reses III ini, tidak ada pemotongan anggaran yang diberikan kepada ketua maupun seluruh Anggota DPRD, meskipun saat ini Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan proses efisiensi anggaran.
“Untuk pagu anggaran pelaksanaan Reses III tidak ada perubahan, hanya ada penyesuaian disesuaikan dengan standar satuan harga,” sambungnya.
Lia juga menambahkan, pelaksanaan Reses III yang dilakukan oleh para Ketua dan seluruh Anggota DPRD diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi.
“Dengan selanjutnya akan dimasukan kedalam dokumen Reses III yang nantinya di Paripurnakan sesuai ketentuan tata tertib setiap anggota DPRD yang diwajibkan melakukan pelaksanaan Reses sebanyak 6 kali, melalui ketentuan waktu yang diberlakukan,” tegasnya.(Ahd)