
Berita Teraktual-Bandung
Upaya rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan kemajuan berarti. Dua kubu yang sebelumnya berseteru akhirnya sepakat untuk menggelar Kongres Persatuan, yang akan dilangsungkan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Discovery Ancol, Jakarta.
Kesepakatan ini tertuang dalam “Kesepakatan Jakarta” yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama pada 11 Juni 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, PWI Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi bersama ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Jalan Wartawan II No. 23 Bandung, Selasa (24/6/2025). Rapat turut menghadirkan praktisi hukum H. Untung Kurniadi, SH., MH., untuk memberikan pandangan hukum mengenai keabsahan peserta kongres.
Dalam paparannya, Untung Kurniadi yang juga mantan Ketua LKBH PWI Pusat menyatakan bahwa berdasarkan kesepakatan dan SK bersama, kepengurusan PWI Jawa Barat yang sebelumnya dibekukan oleh PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun, tetap sah secara fungsional dan memiliki legitimasi untuk menjadi peserta kongres.
“Peserta kongres yang sah adalah para ketua hasil konferensi, bukan pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk secara sepihak,” tegas Untung.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan asas rekognisi dan prinsip kontinuitas organisasi, pembekuan tanpa keputusan final tidak menghapus legalitas kepengurusan yang ada. Oleh karena itu, menurutnya, PWI Jabar tetap memiliki kedudukan de facto dan de jure dalam struktur organisasi PWI.
“Kesepakatan Jakarta adalah bentuk rekonsiliasi dan memiliki kekuatan sebagai sumber hukum internal yang mengesampingkan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan kepengurusan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Untung mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Dengan demikian, partisipasi tidak boleh dibatasi oleh tindakan sepihak yang bertentangan dengan semangat rekonsiliasi.
“Jika kepengurusan yang dibekukan tidak diberikan haknya, maka akan terjadi ketimpangan representasi dalam kongres. Padahal prinsip keadilan organisasi menghendaki keterwakilan yang setara,” tandasnya.
Untung juga menegaskan bahwa dengan keluarnya SK Bersama, maka status Plt yang ditunjuk Hendry Ch Bangun secara otomatis gugur dan tidak lagi memiliki legal standing.
“Kesepakatan ini bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak, kecuali oleh kedua belah pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kongres Persatuan sebagai langkah penyatuan organisasi.
“Ini adalah ikhtiar untuk menyatukan kembali perahu yang sempat terbelah. Mari kita sukseskan kongres ini sebagai jalan satu-satunya agar PWI kembali bersatu,” ujarnya.
Hilman juga mengajak seluruh pengurus dan anggota PWI di Jawa Barat untuk kembali bersatu dan meninggalkan perpecahan masa lalu.
“Dinamika dalam organisasi adalah hal wajar. Kini saatnya kita bersatu kembali dalam semangat kebersamaan,” pungkasnya.(red)