Oleh: Salamuddin Daeng

Berita Teraktual
Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump telah menimbulkan berbagai reaksi. Perjanjian ini merupakan Economic Comprehensive Partnership Agreement (INDO-AS) yang mencakup pemotongan tarif perdagangan, investasi, jasa-jasa, pertanian, ketenagakerjaan, dan hak kekayaan intelektual.
Tarif impor AS terhadap sebagian besar produk Indonesia ditetapkan 19%, setelah sebelumnya pada Juli 2025 pemerintah AS sempat mengumumkan rencana tarif sekitar 32% sebelum akhirnya dinegosiasikan dalam kesepakatan Februari 2026. Sebanyak 1.819 pos tarif HS Code produk asal Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% atau bebas bea masuk ke pasar AS.
Dampak Perjanjian Dagang bagi UMKM
- Biaya Turun, Margin Membaik: Jika tarif turun, biaya produksi bisa lebih efisien, sehingga UMKM bisa menikmati margin lebih baik atau menurunkan harga untuk meningkatkan volume penjualan.
- Harga Turun, Kompetisi Menguat: Ketergantungan pasar tunggal dan fluktuasi nilai tukar bisa menjadi risiko signifikan bagi UMKM.
- Produk Impor Jadi Lebih Kompetitif: Konsumen memiliki lebih banyak pilihan, sehingga UMKM yang produknya sejenis bisa menghadapi tekanan.
Sektor yang Berpotensi Terdampak
- Agrikultur dan Komoditas Bernilai Tambah: Produk seperti kopi, kakao, sawit, dan rempah mendapat akses tarif 0% di sejumlah kategori.
- Tekstil dan Apparel: Skema TRQ (tariff rate quota) memberi kesempatan tekstil Indonesia masuk dengan tarif 0% hingga batas kuota tertentu.
- Furnitur dan Produk Kayu: Penandatanganan MoU yang melibatkan asosiasi furnitur dan produk kayu menunjukkan potensi ekspansi sektor ini.
- Mineral dan Industri Manufaktur: MoU terkait mineral kritis dan manufaktur berdampak tidak langsung bagi UMKM.
Dengan demikian, perjanjian dagang ini dapat menjadi peluang besar bagi UMKM, tetapi hanya untuk mereka yang memahami detailnya dan mampu membaca implikasinya secara strategis.(GD/Sky)