
Berita Teraktual-Bekasi
Harapan untuk memperoleh keadilan atas laporan dugaan penipuan senilai Rp72 juta kembali diuji. Setelah sempat dijanjikan adanya gelar perkara oleh penyidik, pelapor mengaku kecewa karena belum ada tindak lanjut yang jelas dari aparat kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan atas konsistensi dan transparansi penanganan kasus oleh penegak hukum.
Informasi yang dihimpun media, pelapor menerima panggilan telepon dari seorang penyidik bernama Efendi pada Senin, 23 Juni 2025, yang menyatakan bahwa gelar perkara terhadap terlapor, Abdulrahman, akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Namun, pada hari yang dijanjikan, pelapor kembali dihubungi oleh penyidik dengan pemberitahuan bahwa terlapor berencana menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan akan datang ke rumah pelapor pada hari itu juga. Pelapor diminta menunggu dan menghubungi penyidik apabila terlapor tidak hadir.
“Saya tunggu sampai sore, tapi tidak datang. Saat saya coba hubungi penyidik, nomor tidak aktif. WhatsApp juga tidak dibalas,” ujar pelapor saat ditemui media, Rabu (25/6/2025).
Pelapor: “Kami Minta Kepastian, Bukan Janji”
Pelapor menyayangkan kurangnya kejelasan dari penyidik, dan menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila kasus ini tetap tidak menunjukkan perkembangan.
“Jika sampai akhir bulan ini tidak ada kejelasan, saya akan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Jangan biarkan laporan kami digantung seolah tidak penting,” tegasnya.
Kinerja Penyidik Dipertanyakan, RJN Bekasi Raya
Desak Evaluasi
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, turut menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya, ketidakpastian yang dialami pelapor mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berintegritas dan transparan, bukan hanya memberikan janji tanpa kepastian. Pelapor berhak mendapat perlakuan hukum yang adil,” ujarnya.
Hisar menegaskan bahwa RJN Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media terhadap publik.
“Kapolres Bekasi perlu mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini. Ini bukan semata-mata soal uang, tetapi soal integritas lembaga penegak hukum,” imbuhnya.
Refleksi Buram Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi lemahnya komunikasi dan penanganan dalam proses penegakan hukum. Ketika masyarakat yang mencari keadilan tidak mendapat kepastian hukum, maka hal ini bukan hanya berdampak pada individu pelapor, tetapi juga pada citra aparat di mata publik. (RJN/Sky)