Selasa,11 April 2023
Kota Bekasi//realtimenews.id
Gudang obat- obatan keras terlarang yang masuk dalam daftar ‘G’ di temukan di daerah Kota Bekasi. Penggerebekan telah dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jalan Raya Hankam Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Selasa 4 April 2023. Dalam penggerebekan itu disita barang bukti sebanyak 3 truk . Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polda Metro jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam press releasenya pada Senin, 10/04/2023 Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, bahwa benar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menggerebek sebuah gudang obat keras yang termasuk dalam daftar ‘G’ yang tidak memiliki ijin di Jalan Raya Hankam Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Dan telah di sita sebanyak 3 truk barang bukti obat-obatan terlarang tersebut.
Dalam penggerebekan itu juga telah di amankan 3 orang pelaku untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut. Dalam penggerebekan itu di dapati Dextromethepan 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 butir, YR 100 sebanyak 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl sebanyak 150 ribu butir, Tramadol sebanyak 33.500 butir, Hexymer sebanyak 624 ribu butir yang total keseluruhan sebanyak 5.943.000 butir.
Jika di konversikan sebesar Rp. 23,84 Milyar.
Dan sebanyak 591.150 jiwa dapat di selamatkan dengan adanya penggerebekan dan penangkapan obat keras dalam daftar ‘G’ ini.
Dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan lebih gencar lagi untuk menyikat habis peredaran obat keras dalam daftar G ini yang semakin hari kian marak.(Red)