
Berita Teraktual-Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi, membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ yang tersandung kasus hukum. Kamis, 6/11/2025.
Langkah pembatalan tersebut telah melalui proses kajian dan evaluasi mendalam terhadap kondisi perusahaan daerah, dengan keputusan langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“SK pembatalannya sudah saya tandatangani,” kata Bupati.
Ade menjelaskan, proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan Sekretariat Daerah (Sekda), Bagian Hukum, serta Dewan Pengawas (Dewas), yang menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembatalan ini dipicu persoalan hukum yang menyeret AEZ, sehingga dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugas secara optimal dan berpotensi menghambat kinerja perusahaan.
“Dengan pembatalan SK, maka status AEZ sebagai direktur usaha secara otomatis dicabut dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD,”tegas Ade lagi.
Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Bekasi Ani Gustini menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pembahasan intensif sejumlah pihak, baik internal Pemkab maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
“Hasil keputusan bersama dan pertimbangan atas masalah yang terjadi, kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” ungkap Ani.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan memastikan keputusan kepala daerah ini memenuhi dasar hukum yang kuat, dengan merujuk pada PP 54, Permendagri 23 Tahun 2024, serta Permendagri 118 sebagai payung hukum dalam tata kelola BUMD di Indonesia.
“Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum, landasan berpikir Bupati mengambil keputusan seperti itu berasal dari regulasi tersebut,” tegas M.Ridwan.
Dengan pembatalan SK ini, Pemkab Bekasi menegaskan kembali komitmen dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah demi menjaga kualitas layanan publik dan akuntabilitas pengelolaan aset milik masyarakat.(Ahd)