
Berita Teraktual-Jakarta
Kasus dugaan pemalsuan kitab Hasyiyah Baijuri yang melibatkan seorang pria berinisial DA, akhirnya berakhir damai. PT Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Aks & Partners sepakat mencabut laporan kepolisian usai DA mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kitab Hasyiyah Baijuri merupakan salah satu karya yang diterbitkan secara resmi oleh PT DKIS dan banyak digunakan di kalangan pesantren serta lembaga pendidikan Islam. Karya tersebut telah tercatat secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor Pendaftaran C00201003882/058406 dan diumumkan pada 22 Januari 2007 di Jakarta.
“Pelaku DA dinilai telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan mencetak dan mengedarkan kitab tersebut tanpa izin. Namun, ia kini telah mengakui kesalahan dan bersedia meminta maaf secara terbuka di media,” ujar kuasa hukum DKIS, Muhamad Farhan, S.H., dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Farhan menjelaskan, sebelumnya pihak DKIS sempat melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi setelah upaya mediasi tidak diindahkan oleh pihak terlapor. Namun setelah DA mengakui kesalahan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, DKIS memutuskan menyelesaikan perkara secara damai.
“Kesepakatan damai dicapai dengan syarat pelaku menandatangani pernyataan di atas materai, mengakui kesalahan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika dilanggar, upaya hukum akan kembali ditempuh,” tegas Farhan.
Lebih lanjut, Farhan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli buku keagamaan, khususnya di pasar bebas. Menurutnya, selain merugikan penerbit, keberadaan buku bajakan juga berdampak pada kualitas isi dan validitas ajaran yang disampaikan.
“Buku palsu biasanya tidak lengkap dan kualitas cetakannya buruk. Ini tentu bisa merugikan konsumen dan pendidikan agama Islam itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aspek hukum Islam terkait pelanggaran hak cipta, mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hukumnya haram.
“Pemalsuan kitab tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga hukum agama. MUI sudah dengan tegas menyatakan pelanggaran HKI adalah haram,” tutup Farhan.(Gus Din/Sky)