
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer diduga marak beredar secara bebas di wilayah Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan di toko eceran tanpa resep dokter, dan kini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir akan dampaknya terhadap generasi muda.
Hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa sejumlah toko di sekitar Jalan Raya Asnadi, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, secara terbuka memperjualbelikan obat golongan G. Bahkan, penjaga toko yang ditemui di lokasi terkesan tidak peduli terhadap bahaya dan dampak sosial dari penjualan obat keras tersebut.
“Penjaga tokonya bertato, menjual obat keras seperti Tramadol dan Eximer secara bebas tanpa izin. Tidak ada kesadaran sama sekali bahwa tindakan itu melanggar hukum dan bisa merusak generasi muda,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Selasa (4/11/2025).
Ironisnya, pihak keamanan lingkungan yang dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras tersebut.
“Kami tidak tahu kalau toko itu menjual obat golongan G,” kata seorang petugas keamanan setempat dengan nada hati-hati.
Warga sekitar berharap aparat pemerintah, mulai dari Camat, Lurah, hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan menertibkan praktik berbahaya ini.
“Warga Bekasi, khususnya di sekitar Jalan Asnadi, harus berani bersatu melawan maraknya peredaran obat-obatan keras. Jangan takut, ini demi kebaikan generasi muda,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU Nomor 36 Tahun 2009), pelaku yang dengan sengaja memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum. Padahal, toko-toko yang diduga menjual obat keras tersebut berada di kawasan padat penduduk dan beroperasi di jalur utama.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah serta potensi pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar hukum. Masyarakat berharap, aparat terkait segera mengambil langkah penegakan hukum tegas dan menyeluruh, agar peredaran obat keras tanpa izin dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban lebih banyak di kalangan remaja dan pelajar.(A2TP)