
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Setelah menunggu lebih dari satu minggu, usai kedua ketua RT (Rt.04 dan 07/Rw.16) lakukan audensi ke kantor Kelurahan Pejuang, pada Selasa, 28 Oktober 2025, terkait laporan fasos/fasum sarana olahraga warga di wilayah RW.16 Perumahan Harapan Indah, yang di gunakan sebagai sarana parkir liar oleh pengurus RW.16 untuk para siswa SMPN 19 Kota Bekasi.
Menanggapi hal itu, Lurah Pejuang, Suhendra, menyimpulkan, segera akan dilakukan pertemuan dengan, mengundang instansi dinas teknis terkait pemanfaatan PSU tersebut, “Ya nanti kita rapatkan termasuk mengundang pihak sekolah,” ucapnya tegas.
Usai menerima laporan, Suhendra, langsung berkordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengagendakan waktu yang tepat untuk melakukan mediasi, menyelesaikan persoalan fasos/fasum sarana olahraga yang menuai rasa ketidaksukaan kedua RT tersebut.
Melalui pamor Kelurahan Pejuang, Suhendra, akhirnya melayangkan surat pundangan kepada pengurus RW.16 dan seluruh RT yang ada di RW.16 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Rabu, 5/11/2025, serta mengundang pihak terkait UPTD Dinas Tata Ruang (Distaru), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Kasitrantrib dan Kasipem Medan Satria, Bimaspol dan Bhabinsa Pejuang, serta pihak sekolah SMPN 19 Kota Bekasi, untuk menggelar mediasi bersama,Kamis, 6/11/2025 di aula kantor Kelurahan Pejuang. (Ahd)