Senin, 05 September 2023
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Pembangunan Cluster ‘FTH’ yang berada di Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, ternyata dalam proses pembangunan di duga belum lengkap dalam perihal perijinan.
Seperti yang telah dilakukan oleh LSM Kaliber Indonesia Bersatu untuk mengkonfirmasi mengenai perijinan tersebut dari developer cluster tersebut pada Sabtu 2/09/2023.
Pihak perwakilan dari developer yakni ‘E’ dan ‘D’ saat di konfirmasi oleh LSM Kaliber Indonesia Bersatu, belum bisa menunjukkan perihal perijinan dari pembangunan cluster tersebut. Bahkan ada bahasa dari salah satu perwakilan developer tersebut yang mengatakan bahwa ‘ tidak wajib bagi kami untuk menunjukkan perihal perijinan kepada LSM ‘. Sangat miris mendengar hal ini, karena LSM mempunyai kewenangan untuk mengkonfirmasi suatu hal, apalagi hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Karena pada dasarnya LSM adalah sosial kontrol dilapangan.
Jelas kalau pihak developer Cluster ‘FTH’ tidak menjalankan apa yang sudah di atur dalam UU KIP ( Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ). Jelas sudah dan patut di duga pula ada masalah perijinan yang belum lengkap namun pembangunan cluster terus berlanjut dan terkesan di paksakan.
Saat Lurah Jatirahayu di konfirmasi mengenai pembangunan Cluster ‘FTH’ ini oleh awak media melalui telepon dan chat WA, sampai berita ini di turunkan belum ada respon atau jawaban, mungkin beliau sedang ada kesibukan yang tidak bisa di ganggu.
Dalam hal perijinan pembangunan Cluster ‘FTH’ ini, ” LSM Kaliber Indonesia Bersatu berharap kepada instansi terkait baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti laporan kami” jelas Supriyatno selaku Ketua LSM Indonesia Bersatu Distrik 05 Kota Bekasi.
” Karena imbas dari pembangunan cluster yang di duga belum lengkap perijinannya ini akan berdampak kepada lingkungan dan masyarakat sekitarnya ” tutup Supriyatno.(Im)