Berita Teraktual
Kamis, 20 Juni 2024

https://realtimenews.id-Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi perkara emas Surabaya secara maraton, Kamis (20/06/2024)
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam siaran persnya Nomor: PR – 520/049/K.3/Kph.3/06/2024, berinisial:
YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
AM selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 s/d 2022.
YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.
DM selaku Depository Officer UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2019.
AA selaku SPV SSC (Security System).
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.” Tulis Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya JAM PIDSUS sudah memeriksa 2 saksi diantaranya HMD selaku Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018 dan NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung Tahun 2018, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Nomor: PR – 514/043/K.3/Kph.3/06/2024.
Perkara yang ditimbullan atas sebutan Crazy Rich Surabaya, Budi Said dan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA). Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
“Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kutip Tribunnews.com, Jumat (2/2/2024).(A2TP)