
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Aktivis Bekasi Frits Saikat menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi penerimaan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tahun anggaran 2021 yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 7 Desember 2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana retribusi sampah senilai Rp6,28 miliar, sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada 22 April 2025, Kejagung melimpahkan penanganan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
“Kejati Jabar harus berani menindaklanjuti proses hukum yang sudah berjalan. Ini hasil temuan lembaga negara juga, yakni BPK, jadi tidak bisa diabaikan,” tegas Frits Saikat, Jumat (31/10/2025).
Frits menilai Kejati Jabar belum menunjukkan komitmen nyata dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menekankan bahwa transparansi informasi kepada publik adalah kewajiban, terutama terkait anggaran yang bersumber dari rakyat.
“Anggaran publik itu harus transparan, dan pengembalian uang tidak menggugurkan pidana korupsi. Masa Kejati Jabar nggak ngerti?” ujarnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Frits menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi tidak boleh berhenti pada “aktor kecil”.
“Belum pernah ada sejarahnya kita matiin ular berbisa dari ekornya,” sindirnya tajam.
Saat ditanya apakah yakin kasus ini akan tuntas, Frits hanya menjawab singkat,
“Tanya saja Kejati Jabar. Berani apa enggak?” ucapnya sambil tersenyum.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kini semakin menurun.
“Masyarakat sudah pesimis dengan hukum. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, mampu mengubah stigma ini,” tuturnya.
Frits menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap diam kejaksaan hanya akan memperbesar kecurigaan publik.
“Kasus ini menyangkut transparansi anggaran daerah dan integritas aparat penegak hukum. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.(Ahd)