
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Forum Masyarakat Cinta Bekasi (FMCB), melalui juru biracanya yang sekaligus mahasiswa hukum, Bang Roy, mensnggapi soal kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto baru baru ini.
Menurut Bang Roy, Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menata struktur birokrasi daerah demi efektivitas pemerintahan serta peningkatan kinerja pelayanan publik sah secara hukum dan konstitusional.
Dalam kacamata hukum tata negara, langkah tersebut merupakan hak prerogatif kepala daerah sebagai bagian dari fungsi eksekutif yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang
Wali Kota Bekasi tidak melanggar konstitusi, rotasi dan mutasi pejabat itu bukan keputusan politis, melainkan keputusan administratif dan manajerial yang diatur secara sah dalam Undang-Undang, kata Bang Roy. Senin, 3/11/2025.
Roy menegaskan, dasar hukum kebijakan tersebut jelas tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mutasi PNS itu harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja, jadi ini bukan soal siapa dekat dengan siapa, tapi soal profesionalitas”, ujarnya.
FMCB juga menyoroti rencana Komisi I DPRD Kota Bekasi yang akan memanggil BKPSDM dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait kebijakan rotasi pejabat.
Menurutnya, langkah tersebut sah dalam konteks fungsi pengawasan, namun tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi administratif terhadap kewenangan eksekutif, sambungnya.
Dalam sistem hukum tata negara, DPRD memang punya fungsi kontrol, tapi tidak bisa masuk ke wilayah manajerial ASN, urusan mutasi adalah domain pemerintah daerah, bukan keputusan legislatif,” jelasnya.
Fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 154 huruf c UU 23/2014 adalah mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, bukan mengatur penempatan pejabat.
Dalam praktiknya, kebijakan rotasi sering menimbulkan kecurigaan politis, namun persepsi semacam itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai kebijakan hukum pemerintahan, ucap Bang Roy.
Wali Kota tidak mungkin mengakomodir semua kepentingan politik maupun pribadi, kalau setiap keputusan birokrasi ditarik ke ranah politik, pemerintahan tidak akan berjalan,” tegasnya.
Roy menambahkan, apabila ada dugaan pelanggaran prosedur, sudah tersedia mekanisme hukum resmi, seperti melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas sistem merit, Inspektorat Daerah untuk audit internal, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi pihak yang merasa dirugikan.
Jadi kalau ada yang keberatan, gunakan jalur hukum, bukan opini publik yang tendensius, tegasnya
FMCB menilai, langkah rotasi dan mutasi pejabat yang di lakukan oleh Wali Kota Bekasi layak di dukung, hal ini mencerminkan upaya penegakkan prinsip good governance dan meritokrasi, sepanjang dilakukan secara objektif dan transparan, ucap Bang Roy mengakhiri.(Ahd)