
Berita Teraktual-Bogor
Family Gathering yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dari Kota Bekasi di villa Al-Rasyid, Desa Tugu Utara,Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada Rabu (26/02/2025), harus terhenti karena adanya aksi penganiayaan.
Nuansa ceria family gathering berubah menjadi mencekam manakala seorang karyawan wanita yang biasa disapa ‘G’ melakukan penganiayaan kepada seorang temannya yang menyebabkan luka lebam dan luka psikis hingga korban selalu dihantui rasa ketakutan. Penganiayaan tersebut disaksikan oleh banyak orang (teman-teman korban dan pelaku) termasuk manager perusahaan itu sendiri.
“Saya lerai mereka agar tidak terjadi hal yang lebih buruk lagi, saya lihat korban memang tidak melakukan perlawanan samasekali saat di aniaya, dan si pelaku memang mempunyai tabiat buruk. Kepada saya yang atasan saja, pelaku sering bicara kasar yang tidak sopan,.” Jelas manager berinisial J.

Akhirnya korban didampingi penasehat hukum dari LKBH PWI Bekasi Raya membuat laporan polisi atas apa yang telah menimpanya. Laporan di Polres Kabupaten Bogor dengan laporan, No Pol: STTLP/B/373/II/2025/SPKT/Res Bogor/ POLDA JBR. Dan dilanjutkan ke unit 3 reskrim Polres Bogor untuk dimintai keterangan awal. Selanjutnya korban melakukan visum pada malam itu juga di RSUD Cibinong.
‘Saya lakukan jalur hukum karena tidak ada niat baik dari pelaku kepada keponakan saya. Dan saya minta Polisi Polres Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti laporan tersebut,.” Ucap bibi korban dengan emosi.
“Selain luka pisik, keponakan saya juga selalu merasa ketakutan dirumah,makanya kasus ini harus diproses secepatnya,” Tambah bibi korban lagi.
Sebagai penasehat hukum dari LKBH PWI Bekasi Raya yang mendampingi korban, Agus ATP. SH berharap jika laporan ini segera diproses.
“Saya berharap laporan kami pada Mapolres Kabupaten Bogor berjalan sesuai dengan Peraturan Kapolri no 6 tahun 2019, dengan dasar Laporan Polisi pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi-saksi” Tutup Agus ATP. SH. (red)