

Berita Teraktual-Kota Bekasi
Oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) yang berprofesi sebagai guru SMP Negeri berinisial A yang menjadi pendidik di sebuah sekolah menengah negeri di Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi, kini tengah menjadi sorotan publik, setelah dugaan keterlibatannya menjadi beking di sebuah perusahaan yang berada dijalan Caringin RT 01 RW 05 Bojong Menteng Kota Bekasi.
Informasi ini mencuat setelah team awak media bersama Irfan selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bojong Menteng melakukan investigasi tentang adanya bangunan sebuah perusahaan yang diduga belum memiliki perijinan (22/01/2025).
” Awalnya bangunan untuk produksi dan sekarang di ubah bentuk dan peruntukannya menjadi gudang, pembangunan itu tidak ada ijin dari lingkungan tapi tetap terus berlanjut. Kalau terjadi sesuatu, pasti lingkungan yang ditanya lebih dulu, bukan orang lain. Sekarang pembangunan sudah mencapai 40%, tetap saja tanpa memiliki ijin lingkungan, ” ujar Irfan selaku Ketua LPM Bojong Menteng.
Saat dilokasi perusahaan yang dimaksud, awak media dan Ketua LPM dipertemukan dengan A, dan setelah ditelusuri ternyata si A itu seorang ASN berprofesi guru yang masih aktif. Padahal saat itu adalah jam kerja, dimana seorang guru harus berada di sekolah untuk mengajar. Namun ternyata wewenang dan jabatan oleh oknum ASN tersebut diduga disalahgunakan hingga turut memberikan perlindungan kepada kegiatan perusahaan yang dianggap melanggar hukum.
Saat team awak media mendatangi ke sekolah di tempat oknum guru A mengajar guna konfirmasi dan klarifikasi, di terima oleh humas sekolah Bambang Somali (23/01/2025). Dan tim awak media mengajukan beberapa pertanyaan mengenai seputar jam kerja tenaga pengajar di sekolah tersebut. Karena oknum A kedapatan berada di sebuah proyek perusahaan pada saat jam mengajar.
Sonin Selaku kepala sekolah melalui telepon selulernya membenarkan jika oknum guru tersebut mengajar di sekolahnya.
Menurut keterangan dari beberapa sumber yang dapat dipercaya dan enggan disebutkan namanya, oknum guru tersebut memiliki hubungan dekat dengan pihak manajemen perusahaan tersebut, yang dikabarkan memanfaatkan posisinya sebagai ASN untuk mempermudah berbagai urusan administrasi yang terkait dengan ijin usaha dan kegiatan operasional perusahaan yang dimaksud.
Dugaan tersebut berpotensi melanggar pasal 87 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran kode etik ASN. Untuk menindaklanjuti hal ini tim awak media akan melanjutkan ke BKD Kota Bekasi dan KASN. (Rk)