Berita Teraktual
Jumat, 12 Januari 2024
RealtimeNews-Jakarta
Dugaan aksi penimbunan minyak goreng ilegal di sebuah gudang di Jalan Pool Kumis Rawamangun, Rt 12/Rw 06, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Tim investigasi dari awak media menemukan gudang penimbunan minyak goreng ilegal tersebut, pada saat di konfirmasi orang yang mengaku sebagai koordinator yang berinisial ‘H’ ini pun mengakui bahwa disini tempat penimbunan minyak goreng ilegal, (12/01).
Minyak goreng kemasan berbagai merek ini diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya saat terjadi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga minyak goreng akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Tim investigasi awak media juga merekam dan memfoto pada saat pemindahan dari truk tangki pada saat memindahkan ke dalam derigen menggunakan selang.
Sudah jelas yang dilakukan itu melanggar hukum, maka pelaku penimbunan bisa di jerat dengan undang undang Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.50 miliar
Peran aktif para penegak hukum sangat di perlukan dalam memantau atau menindak tegas para pelaku penimbunan minyak goreng, karena sudah banyak merugikan negara dan masyarakat umum.
sumber: tim investigasi ‘kekinian.id’