
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Direktur Utama PT Mitra Patriot (Perseroda), David Rahardja, berencana melaporkan sejumlah mantan karyawan ke aparat penegak hukum atas dugaan kerugian perusahaan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
David menyatakan, langkah hukum tersebut tengah dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan operasional bus Trans Patriot.
“Saya akan menggugat para mantan karyawan secara hukum karena telah menyebabkan perusahaan rugi,” ujar David, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, dugaan kerugian itu terjadi pada periode 2023 hingga 2024, saat operasional Trans Patriot dinilai tidak berjalan optimal. Ia menyebut terdapat indikasi kebocoran anggaran dan kelalaian yang berdampak pada kondisi perusahaan.
“Diduga banyak kebocoran dan kita minta audit total. Bus Patriot ini ditelantarkan dan rugi miliaran diduga akibat kelalaian mereka,” tegasnya.
Untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan, manajemen PT Mitra Patriot akan melakukan audit menyeluruh guna mengidentifikasi potensi kerugian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Bantah Mangkir dari Disnaker
David juga membantah tudingan bahwa manajemen mangkir dalam pertemuan klarifikasi antara perusahaan dan karyawan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri pertemuan tersebut.
“Jika ada undangan kami pasti hadir. Karena tidak ada undangan, dasar kita hadir apa dan ke mana?” ungkapnya.
Ia menambahkan, manajemen baru PT Mitra Patriot justru berinisiatif mempercepat penyelesaian persoalan dengan para karyawan, termasuk terkait pembayaran gaji.
“Perlu digarisbawahi, yang menginisiasi awal pertemuan pembahasan gaji ini dari manajemen baru kami untuk mengundang mereka ke kantor,” katanya.
David mengklaim sebagian persoalan dengan karyawan lain telah diselesaikan. “Saat ini 10 karyawan berhasil kami selesaikan setelah mereka menyelesaikan kewajiban mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu eks karyawan, Indra Purwaka (33), mengaku perjuangannya menuntut pembayaran gaji dan pesangon yang belum diterima selama hampir dua tahun terakhir belum membuahkan hasil.
Ia telah melaporkan persoalan tersebut ke Disnaker Kota Bekasi, bahkan menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Bekasi hingga Gubernur Jawa Barat. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian penyelesaian.
Indra menyebut secara normatif total gaji dan pesangon yang seharusnya diterimanya berada di kisaran Rp80 juta. Nilai tersebut belum termasuk denda akibat keterlambatan pembayaran upah selama 22 bulan.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut kewajiban mendasar perusahaan terhadap karyawan yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi terkait perkembangan mediasi antara kedua belah pihak.(AHD)