
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan yang diduga dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna.
Langkah cepat dilakukan Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat dengan memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
“ Lurah Jatiraden, Budiyanto,S.E., Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 ttg Disiplin PNS”, ucap Kadis Kominfotandi Robert Tua PS Kota Bekasi melalui staffnya Muklis, saat dikonfirmasi melalui whatsapps.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.
Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN.
“ Penjatuhan hukum dinas berdasarkan klarifikasi dan permintaan keterangan beserta bukti pendukung yang ada,” kata Muklis.
Saat Media menanyakan tentang Bukti apa saja yang sebagai dasar keputusan BKPSDM menjatuhi hukuman disiplin terhadap Lurah Jatiraden ??, Muklis tidak menjelaskan, “Info tsb sudah bisa dinaikan media pak,’ katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat mengajukan proposal sumbangan pengadaan air conditioner (AC) atau alat pendingin ruangan ke bos kasur.
Hal ini bermula dari postingan seorang bos kasur sekaligus pengguna Facebook, Eckha Luphcats Moslemorphosis yang mengeluhkan tindakan kantor kelurahan yang sering meminta sumbangan ke perusahaannya.
“Lucu banget sih ini pemerintah. Ini enggak salah kelurahan minta sumbangan AC ke kita. Enggak sekali, dua kali kelurahan, kecamatan, minta sumbangan ke kita,” tulis Eckha dalam keterangan postingannya, dikutip Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Dalam postingannya itu, Eckha juga mengunggah surat proposal yang diajukan pihak kelurahan. Proposal tersebut berkop surat dengan alamat di Jalan Camar, RT 03/07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatiraden. Proposal ini ditandatangani langsung oleh Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Maret 2025. Dalam proposal tersebut, Kantor Kelurahan Jatiraden disebut sudah menempati gedung baru yang cukup luas, dengan jumlah ruangan yang lumayan banyak. (A2TP)