
Jakarta – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Pihak PN Jaksel pun menyebut telah mempersiapkan beberapa hal.
“Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Djuyamto menerangkan pihaknya mendapat informasi bila tidak ada perubahan, pelimpahan berkas Ferdy Sambo ke pengadilan akan dilakukan hari ini. Djuyamto menyebut pengadilan akan menetapkan majelis hakim usai menerima berkas dari Kejagung.
“Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan,” kata Djuyamto.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas Ferdy Sambo dkk hari ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan.
“Ya hari ini sesuai dijadwalkan Pak Jampidum,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi detikcom, Senin (10/10).
Meski begitu, belum diketahui kapan waktu pelimpahan tersebut. Ia mengatakan pihak jaksa penuntut umum masih mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas dakwaan tersebut.
“Belum ditentukan waktunya masih dipersiapkan administrasi dan koordinasinya sama Panitera PN Selatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung berjanji melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya pada 10 Oktober. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
“Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10).
Kejagung yakin PN Jaksel akan bekerja dengan sebaik-baiknya di perkara ini. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Jokowi.
“Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden,” tuturnya.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Source : detik.com