
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Warga RW 16, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menyoroti keberadaan lahan parkir liar yang memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di wilayah mereka. Fenomena ini kembali ramai diperbincangkan setelah muncul di berbagai media online dan media sosial, Sabtu (25/10/2025).
Warga menyebut penggunaan fasos/fasum sebagai lahan parkir tidak semestinya dilakukan karena mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.
“Fasum itu untuk ruang terbuka warga, bukan untuk lahan parkir liar. Kalau dibiarkan, bisa bikin warga resah,” ujar salah satu warga RW 16 dengan nada kesal.
Menurut warga, area yang semestinya menjadi ruang publik kini telah berubah fungsi selama bertahun-tahun menjadi tempat parkir kendaraan tanpa izin resmi. Mereka mendesak agar pihak kelurahan dan kecamatan segera turun ke lokasi untuk menertibkan.
“Camat dan Lurah harus segera ke lokasi dan melihat langsung. Jangan sampai masalah ini makin besar dan menimbulkan gejolak di lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, warga juga menyoroti kebijakan sekolah sekitar, terutama SMPN 19 dan SMAN 10 Bekasi, yang disebut melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah. Warga meminta aparat wilayah agar turut mengklarifikasi kebijakan tersebut.
“Perlu ditanyakan, apakah larangan itu hanya imbauan atau sudah resmi melalui surat edaran sekolah,” ujar warga.
Mereka berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar fasilitas umum kembali difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.(tim)