
Berita Teraktual-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Praktisi Hukum Andianto, S.H. menjelaskan, amar putusan MK tersebut adalah Permohonan Tidak Dapat Diterima. MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
“Yang punya legal standing di PHPU Pilpres hanya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu 2024, sebagaimana diatur Pasal 74 UU No. 24/2003 tentang MK dan PMK No. 4 Tahun 2023. Dalam perkara ini pemohon bukan Paslon, sehingga di-dismiss,” jelas Andianto.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat dua temuan penting yang menjadi sorotan publik.
Pertama, MK menyatakan “Tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK” sebagaimana Pasal 169 huruf (r) dan Pasal 227 huruf (l) UU Pemilu.
Dokumen yang dilampirkan saat penyetaraan hanya berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai, yang menurut MK bukan bukti kelulusan melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Kedua, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
Andianto menguraikan alasan hukumnya:
- Tahapan Pemilu telah berakhir. Gibran tidak lagi berstatus cawapres setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga bukan lagi rezim sengketa hasil PHPU.
- Pemohon tidak memiliki legal standing, sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
Analisis Tiga Ranah Hukum
Dari sisi Hukum Tata Negara, menurut Andianto, putusan ini bukan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, melainkan factual finding bahwa dalam persidangan PHPU tidak ditemukan bukti yang meyakinkan. Isu keabsahan syarat capres/cawapres, menurut MK, menjadi ranah lembaga lain yang berwenang sebagaimana diatur UUD 1945, yang ditafsirkan sebagai DPR/MPR melalui mekanisme pemakzulan.
Dari sisi Hukum Administrasi, implikasi paling langsung adalah pada Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D/D1/KS/2019. Berdasarkan Permendikbud No. 29/2014, suket penyetaraan harus didasarkan pada ijazah/diploma. Jika dasarnya hanya Certificate of Attendance, secara doktrin suket tersebut cacat yuridis dan berpotensi batal demi hukum. Pembuktiannya harus lewat PTUN, bukan PHPU.
Dari sisi Pidana, Andianto menegaskan tidak otomatis menjadi ijazah palsu. Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat mensyaratkan ada pembuatan tidak benar dan niat menggunakan. Putusan MK tidak menyatakan ada pemalsuan, hanya menyatakan tidak ada bukti meyakinkan di forum tersebut.
“MK tidak mengesahkan maupun tidak memidanakan ijazah Gibran. MK hanya menyatakan dalam forum PHPU ini, buktinya tidak meyakinkan. Permohonan gugur karena bukan forum yang tepat dan pemohon tidak punya standing, bukan karena substansi telah terbukti sah,” katanya.
Ia menambahkan, perlu dibedakan antara Amar Putusan yang mengikat dan Pertimbangan Hukum. Amar hanya menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima. Kalimat “tidak menemukan bukti ijazah” ada di pertimbangan, yang dalam hukum acara berarti non liquet soal pembuktian, bukan vonis bahwa bukti tidak ada secara faktual.
Menurutnya, pintu hukum masih terbuka di tiga jalur jika ingin diuji lebih lanjut: uji keabsahan Suket Penyetaraan di PTUN, dugaan pidana pemalsuan di peradilan umum melalui laporan polisi, dan mekanisme politik pemakzulan di DPR/MPR.
“Selama dua forum PTUN dan pidana belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status ijazah secara hukum masih belum terbukti tidak ada, hanya belum terbukti ada di sidang MK. Putusan ini juga menciptakan preseden penting bahwa Certificate of Attendance tidak bisa dianggap setara ijazah SMA untuk syarat capres/cawapres ke depan,” pungkas Andianto.
(GD/Sky)