
Berita Teraktual-Bekasi
Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/10/2026) malam.
Seorang pria berinisial AF alias D (30) diamankan petugas di kawasan Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, sekitar pukul 19.40 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Setu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Isran Raja Gukguk bersama Aiptu Patar, Aipda S. Susilo, dan Bripka Dedy Wahyudi melakukan penyelidikan melalui observasi dan pemantauan.

Saat patroli, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Barang tersebut ditemukan dibungkus tisu dan disimpan di dalam dompet hitam yang berada di saku celana belakang pelaku.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu alat isap atau bong, dua korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, serta satu unit ponsel merek Itel.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi di kediamannya di Desa Cijengkol.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Setu guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Setu menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika. Warga diimbau tidak mencoba narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar.
(Red/Sky)