
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kepolisian Sektor (Polsek) Bantargebang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebuah media online yang menyoroti penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Polsek Bantargebang secara tegas membantah isu adanya “negosiasi” atau permintaan sejumlah uang berdalih biaya rehabilitasi terhadap pemuda yang diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Iptu Ahmad Harianto, S.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum hingga tindakan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan telah dijalankan secara proporsional dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
”Hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Memang dilakukan penangkapan dan dilakukan proses rehabilitasi sesuai prosedur,” ujar Iptu Ahmad Harianto saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (15/8/2026) sore.
Iptu Ahmad Harianto merinci poin-poin utama terkait tindakan kepolisian serta pelurusan informasi yang beredar:
- Penangkapan Resmi: Kepolisian memang benar melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang terbukti menguasai atau menggunakan narkotika jenis sabu.
- Hasil Asesmen: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen hukum medis, yang bersangkutan terbukti berstatus sebagai pengguna (korban penyalahgunaan), sehingga diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai mekanisme undang-undang.
- Bantahan Pungli: Pihak kepolisian menjamin tidak ada praktik penyerahan sejumlah uang atau transaksi di luar ketentuan resmi untuk meloloskan terduga pelaku ke lembaga rehabilitasi.
Sebelumnya, sebuah media online menerbitkan laporan mengenai kekhawatiran publik atas dugaan transaksi keuangan dalam proses rehabilitasi tersebut. Namun, media bersangkutan mencantumkan bahwa informasi awal itu masih berupa dugaan unverified dan membuka ruang hak jawab.
Melalui klarifikasi ini, Polsek Bantargebang menyatakannya sebagai bantahan resmi atas tuduhan tersebut dan memastikan bahwa penegakan hukum di wilayah Bantargebang tetap transparan serta patuh pada koridor hukum yang berlaku. (Red)