
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Sidang praperadilan dengan Register Perkara No. 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kini telah memasuki babak akhir. Dalam agenda pembacaan kesimpulan, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara BILHER SITUMORANG, S.H & PARTNERS, secara tegas mendesak Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 LID) yang diterbitkan oleh Termohon, Polrestro Bekasi Kota.
Pemohon menilai, penghentian penyelidikan atas laporan mereka dilakukan secara sepihak sebelum seluruh prosesnya tuntas dan sempurna.
5 Fakta Hukum yang Disorot Pemohon
Dalam berkas kesimpulannya, tim kuasa hukum Pemohon membeberkan lima poin krusial yang dinilai mencederai rasa keadilan:
- Penyelidikan Belum Tuntas: Pemohon mendalilkan bahwa rangkaian penyelidikan atas laporan yang mereka layangkan belum dilaksanakan secara lengkap dan menyeluruh oleh pihak kepolisian.
- SP2 LID Cacat Prosedur (Prematur): Berdasarkan keterangan Ahli yang dihadirkan di persidangan, SP2 LID diterbitkan saat proses analisis materiil bukti dari para pihak sebetulnya masih berjalan. Hal inilah yang membuat keputusan tersebut dinilai prematur dan tidak sah secara hukum.
- Satu Kesatuan Proses Hukum: Ahli menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena penyelidikan belum dilakukan secara utuh, maka penerbitan SP2 LID dinilai tidak tepat.
- Abaikan Upaya Keberatan: Pemohon mengaku telah menempuh jalur resmi dengan mengajukan pengaduan ke Wasidik SP3D Polda Metro Jaya serta mengirim surat keberatan kepada atasan Termohon agar kasus dibuka kembali. Namun, hingga gugatan praperadilan ini didaftarkan, tidak ada respons sama sekali.
- Termohon Gagal Lakukan Pembuktian Balik: Pemohon menyoroti kepasifan Termohon yang tidak menghadirkan saksi maupun ahli selama persidangan untuk membantah dalil-dalil hukum yang diajukan Pemohon.
Dinilai Melanggar Asas Kepastian Hukum
Pihak Pemohon berargumen bahwa penghentian sebuah penyelidikan baru bisa dilakukan setelah seluruh tahapan dilewati secara profesional, transparan, dan objektif. Hal ini mengacu pada KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.
”Jika penghentian dilakukan sebelum prosesnya tuntas, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam mendapatkan keadilan,” tulis Pemohon dalam kesimpulannya.
8 Tuntutan (Petitum) Pemohon kepada Majelis Hakim
Menutup jalannya persidangan agenda kesimpulan, Pemohon melayangkan 8 poin petitum kepada Majelis Hakim PN Bekasi agar:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menolak eksepsi dan seluruh dalil-dalil yang diajukan Termohon.
- Menyatakan tindakan penerbitan SP2 LIK oleh Termohon adalah prematur dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan SP2 LID tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan perkara secara profesional dan menyeluruh.
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini dengan itikad baik.
- Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Sebagai langkah antisipasi, Pemohon juga mengajukan petitum subsidair, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika memiliki pertimbangan hukum lain. Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Bekasi untuk menentukan nasib kelanjutan perkara ini.(Red)