
Berita Teraktual-Medan
Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi pada akhir Februari lalu kini menyisakan luka mendalam dan perjuangan hukum yang panjang bagi sebuah keluarga di Medan. Fiah Qalilah Kamaliah, seorang guru, kini harus berjuang sendirian demi kesembuhan suaminya, Andi RA (37), yang menjadi korban tabrakan mobil mewah.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 28 Februari 2026 malam di persimpangan lampu merah Jalan Juanda – Jalan Imam Bonjol, Medan. Sepeda motor yang ditumpangi Andi bersama temannya, Mustafa Pulungan, dihantam dari samping oleh sebuah BMW 320i. Saksi mata di lokasi menyebutkan mobil mewah tersebut melaju kencang dengan kecepatan estimasi 100 hingga 140 km/jam tanpa tanda-tanda pengereman.
Kendaraan roda empat tersebut diketahui terdaftar atas nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI), sebuah perusahaan kemasan besar di Kawasan Industri Medan. Pengemudinya berinisial MC, yang merupakan putra dari Direktur Utama sekaligus cucu dari pemilik perusahaan tersebut.
Alami Luka Parah, Terduga Pelaku Sempat Tinggalkan Lokasi
Akibat benturan keras tersebut, Andi mengalami cedera yang sangat fatal. Fiah membeberkan bahwa suaminya menderita patah tulang di berbagai bagian tubuh, mulai dari lengan, kaki, panggul, tengkorak wajah, hingga cedera parah pada rahang dan gigi.
”Tidak ada pemeriksaan kondisi pengemudi di lokasi. Tidak ada tes apa pun yang dilakukan. Suami saya ditemukan dengan kondisi luka parah,” ungkap Fiah saat memberikan keterangan kepada media di Medan, Rabu (8/7/2026).
Menurut tim medis, Andi membutuhkan waktu pemulihan hingga dua tahun, dengan catatan seluruh operasi lanjutan harus segera dilakukan demi mencegah dampak permanen pada kemampuan fungsional tubuhnya.
Datang Bersama Rombongan dan Dugaan Ingkar Janji
Fiah menceritakan bahwa pihak MC baru mendatangi rumah sakit dua minggu setelah kejadian. Kedatangan mereka didampingi oleh sejumlah oknum dari kalangan TNI AU, kepolisian, serta seorang dokter. Pihak keluarga korban kemudian diminta memindahkan perawatan Andi dari RS Elisabeth ke RS Bunda Thamrin setelah estimasi biaya rumah sakit pertama dinilai terlalu tinggi oleh pihak MC.
Pada 14 Maret 2026, dalam kondisi Andi yang masih kritis dan tanpa pendampingan pengacara, kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Perdamaian yang turut dihadiri dan diarahkan oleh seorang anggota kepolisian.
Dalam perjanjian tersebut—khususnya pada Pasal 1 ayat 6—pihak MC secara tertulis berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya operasi lanjutan, termasuk rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi.
Namun, janji tersebut diduga diingkari. Ketika pihak keluarga melayangkan jadwal operasi lanjutan dan somasi resmi, kantor hukum yang mewakili MC justru membalas bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi dan perkara dianggap selesai secara final. Menariknya, surat jawaban setebal empat halaman dari kuasa hukum MC sama sekali tidak menyinggung poin kewajiban operasi lanjutan yang tertera di Pasal 1 ayat 6.
”Absennya penyebutan atas kewajiban utama dalam sebuah surat bantahan empat halaman menjadi tanda tanya besar yang kini tengah didalami oleh kuasa hukum kami,” tutur Fiah.
Berjuang di Tengah Ketidakpastian
Kini, Andi masih terbaring dan menunggu tiga tindakan operasi krusial yang belum dieksekusi. Setiap hari yang terlewati tanpa penanganan medis berisiko membuat kondisi fisiknya memburuk secara permanen.
Sebagai seorang istri dan ibu yang juga bekerja sebagai guru, Fiah kini memikul beban berat: merawat suami, menafkahi anak-anak, sekaligus mencari keadilan hukum yang dinilainya timpang.
”Ini bukan sekadar sengketa hukum antara dua pihak. Ini adalah pertanyaan tentang apakah sebuah janji yang tertulis, yang ditandatangani, masih memiliki nilai di negeri ini, ketika salah satu pihaknya memiliki sumber daya yang jauh lebih besar,” keluh Fiah lirih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban didampingi kuasa hukumnya masih terus mengupayakan langkah hukum lanjutan guna menuntut hak dan kepastian medis bagi Andi, yang dinanti oleh anak-anaknya untuk bisa kembali berjalan.(GD/Sky)