
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Penetapan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan oleh Polrestro Bekasi Kota kini berbuntut panjang. Demi mendapat kepastian hukum, korban bernama Lambok Nababan resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus dengan nomor registrasi 9/Pid.Pra/2026/PN Bks.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dr. Fahzal Hendrik, S.H., M.H., kini telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta.
Terobosan Hukum (Novelty): SP2Lid Bisa Diuji Lewat Praperadilan
Dalam persidangan, Hakim sempat melontarkan pertanyaan krusial mengenai apakah penghentian penyelidikan (SP2Lid) dapat masuk ke ranah praperadilan, mengingat Pasal 77 jo Pasal 158 KUHAP hanya mengatur upaya paksa dan penghentian penyidikan (SP3).
Merespons hal tersebut, Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borobudur, Dr. H. Toto Suparno, S.H., M.H., menegaskan bahwa hal tersebut sangat bisa dilakukan sebagai sebuah terobosan hukum.
”Penetapan SP2Lid dapat diuji lewat praperadilan walau belum diatur eksplisit dalam undang-undang. Alasannya, hal ini dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum. Itulah novelty-nya (kebaruan hukum),” tegas Dr. Toto di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Toto, penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Jika penyelidikan dianggap belum sempurna namun sudah dihentikan, maka hal itu bisa diuji di pengadilan.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam linimasa kasus ini. Pada April 2024, pelapor menerima SP2HP yang menyatakan terlapor mangkir dari panggilan. Namun, hanya berselang 6 bulan, penyelidik justru langsung menerbitkan SP2Lid.
”Penyelidikan tersebut belum sempurna dan prematur,” tambah Dr. Toto.
Kronologi Kasus Posok: Dugaan Salah Alamat Eksekusi Rumah
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP 901/2024 tanggal 10 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik (Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP).
Saksi fakta, Osman Sirait, yang merupakan warga Kelurahan Pengasinan, membeberkan kejanggalan proses eksekusi rumah milik Lambok Nababan yang terjadi pada 22 November 2023.
- Eksekusi Pertama (Batal): Juru sita membacakan berita acara eksekusi untuk objek di RT 03/RW 01 Nomor 45. Lambok melakukan protes keras karena rumahnya berada di RT 05/RW 01 Nomor 14. Eksekusi pun sempat batal karena salah alamat.
- Eksekusi Kedua (Terlaksana): Beberapa bulan kemudian, eksekusi kembali dilakukan dan berhasil meratakan rumah Lambok Nababan yang berada di lokasi RT 05 tersebut.
Polrestro Bekasi Kota Dinilai Abaikan Petunjuk Wassidik Polda Metro
Kuasa hukum pemohon dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation—yang terdiri dari Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H.—menyayangkan sikap penyidik Unit II Harda Polrestro Bekasi Kota.
Sebab, Biro Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebenarnya sudah memberikan petunjuk agar Polrestro Bekasi Kota melakukan penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Namun, petunjuk tersebut diduga kuat tidak diindahkan.
Tak hanya mengabaikan petunjuk Polda Metro, pihak Polrestro Bekasi Kota selaku termohon bahkan mangkir tanpa pemberitahuan tertulis pada sidang perdana yang dijadwalkan Senin, 29 Juni 2026 lalu. Alasan ketidakhadiran disebut-sebut karena tim hukum Polres belum menerima surat kuasa resmi dari pimpinan. Akibatnya, sidang terpaksa ditunda hingga 6 Juli 2026.
Hakim: Prapid Bukan untuk Mempermalukan Polisi
Di akhir persidangan, Hakim Tunggal Fahzal Hendrik memberikan catatan penting guna meluruskan persepsi publik terkait jalannya persidangan ini.
”Tujuan perkara praperadilan ini bukan untuk mempermalukan institusi kepolisian, melainkan sebuah mekanisme kontrol agar setiap laporan masyarakat diproses secara lurus dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutur Hakim Fahzal.
Pihak pemohon berharap melalui praperadilan ini, Hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya demi tegaknya kepastian hukum bagi masyarakat kecil.(Red)