
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Suasana di sekitar kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kian menghangat. Para Ketua Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Bantargebang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membuka transparansi penuh terkait penyaluran dana kompensasi dampak lingkungan, atau yang akrab disebut “uang bau”.
Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya isu pemotongan dana kompensasi yang memicu kegelisahan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Imbas rumor tersebut, para pengurus RW merasa tersudut karena kerap dituduh oleh warga sebagai pihak yang memotong hak mereka.
Menjadi “Bumper” Kemarahan Warga
Jamalludin, salah satu perwakilan Ketua RW, mengungkapkan bahwa posisi pengurus lingkungan saat ini sangat rentan. Sebagai garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, mereka menjadi sasaran empuk kekecewaan warga ketika nominal uang bau yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi atau isu yang beredar.
”Kami ini pengurus RW, posisinya di bawah dan langsung berhadapan dengan warga. Kalau ada isu pemotongan atau keterlambatan, warga taunya menyalahkan kami. Padahal kami tidak tahu-menahu soal kebijakan pemotongan tersebut,” ujar salah seorang Ketua RW yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, ketiadaan informasi resmi dan sosialisasi yang jelas dari Pemkot Bekasi membuat ruang liar bagi rumor. Akibatnya, timbul ketidakpercayaan warga terhadap pengurus lingkungan setempat.
5 Tuntutan Tegas Pengurus RW untuk Pemkot Bekasi
Untuk meredam potensi konflik horizontal antara warga dan pengurus lingkungan, para Ketua RW meminta Pemkot Bekasi segera mengambil tindakan nyata. Berikut adalah poin-poin tuntutan mereka:
- Buka Data Penyaluran: Membuka secara transparan rincian anggaran, nominal resmi yang seharusnya diterima per Kepala Keluarga (KK), serta mekanisme penyalurannya.
- Terbitkan Surat Resmi: Mengeluarkan surat resmi atau edaran terkait adanya perubahan skema pembayaran agar tidak ada simpang siur.
- Sosialisasi Langsung: Meminta pihak dinas terkait turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat luas, bukan hanya sekadar menitipkan surat edaran ke pengurus.
- Evaluasi Sistem Transfer: Memastikan sistem penyaluran dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening penerima guna menghindari celah pungutan liar (pungli) di tingkat bawah.
- Tepat Waktu: Menjalankan skema pencairan secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menunggu Respons Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, warga dan para pengurus RW masih menunggu langkah konkret serta klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi terkait kepastian regulasi dana kompensasi TPST Bantargebang ini.
Para Ketua RW menegaskan, tuntutan transparansi ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan demi menjaga kondusivitas wilayah, nama baik para pengurus lingkungan, serta memulihkan kepercayaan warga yang selama ini sudah terjaga.(Im)