
Berita Teraktual-Jakarta
Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Juni 2026. Pertemuan membahas tindak lanjut permasalahan pemukiman warga Pasangkayu yang masuk ke dalam zonasi kawasan hutan lindung.
RDPU ini menjadi langkah advokasi lanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah menempati lahan sejak puluhan tahun sebelum kawasan ditetapkan sebagai hutan lindung.
Sertifikat Warga Terbit Tahun 60-70-an, Kawasan Lindung Ditetapkan Tahun 80-an
Anggota Komisi IV DPR RI Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P., menegaskan pentingnya segera menyelesaikan benturan regulasi tersebut. Menurutnya, pemukiman warga memiliki landasan historis dan yuridis yang kuat.
“Hari ini kami Komisi IV DPR RI menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu kaitannya dengan perjuangan mereka. Beberapa desa di sana masuk kawasan lindung. Dimohonkan kepada pemerintah pusat, khususnya status kawasan lindung itu minta diubah. Karena lahan-lahan yang dimiliki masyarakat sudah bersertifikat, rata-rata tahun 60-an, 70-an. Sementara penetapan kawasan lindungnya tahun 80-an,” ujar Agus seusai rapat.
Data sertifikat tahun 60-70-an menjadi dasar kuat bahwa warga lebih dulu bermukim dan menguasai lahan secara sah sebelum ada penetapan status kawasan oleh negara.
DPR RI: Pemda Pasangkayu Harus Segera Lengkapi Data Teknis
Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat Ajbar, S.P., mengingatkan pemerintah daerah agar bergerak cepat menyusun desain data teknis yang akurat. Kelengkapan data menjadi syarat utama agar proses pelepasan kawasan di Kementerian Kehutanan tidak mandek.
“Harapan terbesar kami adalah pemerintah daerah juga menyiapkan desain data yang akurat seperti disampaikan tadi Pak Pimpinan. Berapa jumlah kawasan, di mana lokasinya, fasilitas umum yang dimohon apa, itu kemudian dimohonkan. Beberapa hal yang pengamatan kami, sudah lama menghuni tempat ini, kasus Popanga dan Mamuju Tengah sampai ada yang meninggal di tengah jalan. Sampai hari ini, Pemda belum memasukkan surat untuk pelepasan kawasan dalam rangka pembangunan fasilitas umum. Kementerian Kehutanan menunggu sampai hari ini,” tegas Ajbar.
Pansus dan Akademisi Dorong Advokasi Berbasis Data
Menindaklanjuti RDPU, Panitia Khusus Pansus Agraria DPRD Pasangkayu disarankan segera melengkapi dokumen pembebasan lahan dan berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat.
Langkah advokasi dan pengawalan aspirasi juga diperkuat Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat Sandek. Sandek menyediakan kajian akademik dan sumbangsih pemikiran strategis untuk memperkuat argumen hukum masyarakat di tingkat pusat.
Masyarakat Minta Kepastian Hukum, Jangan Digantung
Harapan besar akan kepastian hukum disuarakan perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, yang hadir langsung mengawal jalannya RDPU.
“Harapan kami kepada DPR RI, semoga hasil RDPU hari ini ada kepastian. Masyarakat jangan digantung,” pungkas Wahab.
Komisi IV DPR RI berkomitmen mengawal proses ini bersama pemerintah pusat, Pemprov Sulawesi Barat, dan Pemkab Pasangkayu agar status lahan warga segera mendapat penyelesaian sesuai regulasi dan rasa keadilan.
(GD/Sky)