
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Ketegangan sempat mewarnai proses eksekusi riil sebidang lahan seluas 2.141 meter persegi di kawasan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jabar pada Rabu (3/6/2026).
Aparat keamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri terpaksa dikerahkan secara ketat setelah sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) nekat membangun barikade penjagaan guna menghalangi petugas di lapangan.
Namun, berkat kesigapan dan tindakan persuasif aparat gabungan, ketegangan berhasil diredam. Proses pengosongan paksa aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi tepat di samping Rumah Sakit Taman Harapan Baru (RS THB) itu pun akhirnya berjalan kondusif.
Perintah Undang-Undang yang Sah
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Suriati Gulo, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan perintah undang-undang yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dasar eksekusi merujuk pada Surat Penetapan Ketua PN Bekasi tertanggal 13 Mei 2025 yang lahir dari Grosse Risalah Lelang resmi.
”Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan yang diterbitkan oleh pengadilan atas dasar Grosse Risalah Lelang, yang sertifikatnya juga sudah balik nama ke atas pemohon eksekusi,” ujar Suriati di lokasi.
Suriati menjelaskan, pemohon eksekusi atas nama Jeffry Defjan merupakan pemenang lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sejak tahun 2025 atas aset milik termohon, Haji Suparman.
Oleh karena itu, upaya perlawanan atau protes dari pihak termohon maupun ormas di lokasi tidak dapat menunda ataupun menggugurkan ketetapan hukum yang berlaku.
”Kalau protes keberatan memang ada, tapi kami tetap menjalankan perintah undang-undang yang mempunyai nilai eksekutorial. Sehingga meskipun ada bantahan, itu pada prinsipnya tidak menundakan pelaksanaan eksekusi,” tegas Suriati.
SOP Panjang dan Sempat Tertunda
Lebih lanjut, PN Bekasi menyatakan tidak serta-merta melakukan sita paksa. Pihak pengadilan tercatat telah melayangkan teguran hukum secara bertahap selama hampir setahun lamanya kepada pihak termohon.
Semua Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadilan telah dilalui dengan patuh, di antaranya:
- Anmaning: Pemanggilan teguran resmi yang dihadiri oleh kuasa hukum termohon, Anggiat Hutapea.
- Constatering: Proses pencocokan objek lahan di lapangan.
Namun, hingga batas waktu delapan hari pasca-teguran berakhir, pihak Haji Suparman tetap memilih bertahan di lokasi tersebut.
Suriati juga membeberkan bahwa eksekusi fisik lahan di samping RS THB ini sebenarnya sempat direncanakan matang pada 12 Mei lalu. Namun, rencana tersebut sempat tertunda akibat dinamika teknis di lapangan, sebelum akhirnya berhasil dituntaskan secara total oleh tim juru sita hari ini.(AHD)