
Berita Teraktual-Jakarta
Polemik pengurusan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) seorang Warga Negara Korea Selatan di wilayah Bekasi memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan media dan memicu perdebatan publik terkait legalitas administrasi keimigrasian, sejumlah papan bunga karangan dikirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Senin (11/5/2026).
Papan bunga tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, sebagai bentuk aspirasi dan desakan evaluasi terhadap jajaran keimigrasian, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Berawal dari Pengurusan KITAS WN Korea
Polemik mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan proses pengurusan KITAS WNA Korea Selatan yang disebut berkaitan dengan perubahan sponsor perusahaan, alih status izin tinggal, hingga dugaan konflik korporasi di wilayah Bekasi.
Rangkaian pemberitaan sebelumnya memuat sorotan terhadap proses pengurusan KITAS, klarifikasi dari pihak Imigrasi Bekasi, hingga respons publik yang mempertanyakan transparansi dan pengawasan administrasi keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melalui humas menegaskan seluruh prosedur pengurusan izin tinggal telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan diskusi baru di tengah masyarakat. Sejumlah elemen pengawasan publik menilai perlu evaluasi lebih mendalam terhadap sistem pengawasan tata kelola WNA di wilayah industri seperti Bekasi.
Papan Bunga Jadi Bentuk Aspirasi Publik
Sebagai bentuk ekspresi aspirasi, sejumlah papan bunga dikirim ke kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dengan berbagai pesan moral dan desakan evaluasi terhadap aparat keimigrasian.
Beberapa pesan yang tercantum antara lain:
- “Mohon Evaluasi Kinerja Kepala & Humas Kantor Imigrasi Bekasi” – Hisar Pardomuan, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.
- “Mohon Evaluasi dan Copot Oknum Pejabat Imigrasi yang Lalai Mengawasi WNA Bermasalah” – LSM MASTER.
- “Uang Loket” Kementrian Imigrasi harus turun sidak ke bawah” – Dian Arba, Ketua Komisariat GMNI Universitas BSI Bekasi.
- “Evaluasi Kinerja Kantor Pelayanan Emigrasi di Bekasi!!!” – Suryo Sudarmo, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Bekasi.
- “Ada WNA diduga melakukan PMH dan pelanggaran administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi wajib melakukan tindakan pencegahan dengan Tidak memperpanjang KITAS sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian” – Hani Siswadi, SYS & Partner LAW FIRM.
Aksi simbolik ini berasal dari berbagai elemen masyarakat, organisasi sosial, hingga kelompok pengawasan publik yang mendorong penguatan integritas pengawasan keimigrasian, khususnya terkait keberadaan warga negara asing di kawasan industri dan investasi. Langkah tersebut dinilai sebagai kritik sosial yang disampaikan secara damai, konstitusional, dan dalam koridor demokrasi.
Publik Soroti Transparansi dan Pengawasan WNA
Kasus ini berkembang bukan hanya sebagai isu administrasi keimigrasian, tetapi juga menyentuh pengawasan tenaga asing, validitas sponsor perusahaan, transparansi birokrasi, hingga akuntabilitas pelayanan publik.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap sistem pengawasan orang asing di Indonesia, terutama di wilayah industri strategis seperti Bekasi. Dalam administrasi negara, keberadaan WNA pemegang KITAS sangat bergantung pada legalitas sponsor, hubungan kerja atau investasi, serta validitas dokumen perusahaan penjamin.
Gelombang kritik kini mengarah pada dorongan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian di wilayah Bekasi. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kementerian terkait aksi simbolik tersebut.
Terlepas dari pro dan kontra, kasus ini menjadi gambaran meningkatnya kontrol sosial masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian. Di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya menyoroti hasil akhir pelayanan, tetapi juga menuntut transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam setiap proses birokrasi negara.
(Red)