
Berita Teraktual-Bekasi
Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi resmi membuka tahapan penjaringan anggota BPD periode 2026-2034, dari tanggal 23 April sampai 6 Mei 2026. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan BPD diisi oleh figur yang berintegritas dan memahami aspirasi masyarakat.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Cibening, H. Umar Said, menyampaikan bahwa tahapan penjaringan berlangsung mulai 23 April hingga 6 Mei 2026. Sosialisasi dilakukan melalui pengumuman di balai desa, masjid, serta melalui RT/RW di 9 wilayah RW Desa Cibening.
“Kami membuka pendaftaran bagi seluruh warga Desa Cibening yang memenuhi syarat. Sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016, pengisian BPD harus memperhatikan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan minimal 30%,” ujar H. Umar Said, Rabu (23/4/2026).
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Panitia menjelaskan, syarat utama calon anggota BPD antara lain: WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan paling rendah SMP/sederajat, berdomisili di Desa Cibening, serta tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik dan organisasi terlarang.
Pendaftaran dilakukan secara langsung di Sekretariat Panitia, Balai Desa Cibening, setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Panitia menegaskan tidak ada biaya pendaftaran dalam proses penjaringan ini.

Panitia Jamin Netralitas, Warga Diminta Aktif Mengawasi
Menjawab pertanyaan soal netralitas, Ketua Panitia menegaskan bahwa seluruh anggota panitia telah menandatangani pakta integritas dan tidak memiliki afiliasi dengan calon tertentu.
“Kami libatkan unsur tokoh masyarakat dan sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam Setu serta DPMD Kabupaten Bekasi untuk pengawasan. Jika ada warga yang menemukan indikasi ketidaknetralan atau syarat calon yang tidak sesuai, segera laporkan ke sekretariat panitia,” tegasnya.
Panitia juga membuka ruang masukan dan keberatan dari masyarakat terhadap nama-nama calon yang lolos seleksi administrasi. Daftar nama pendaftar akan diumumkan di papan pengumuman desa mulai 8 Mei 2026.
Dorong Keterwakilan Pemuda dan Perempuan
Hingga saat ini, panitia mencatat jumlah pendaftar dari keterwakilan perempuan masih minim. Karena itu, panitia mendorong partisipasi aktif dari unsur pemuda, perempuan, petani, dan tokoh agama untuk mendaftar.
“BPD adalah mitra strategis kepala desa dalam mengawal pembangunan. Kita butuh keterwakilan semua kelompok agar kebijakan desa benar-benar menyentuh kebutuhan warga Cibening,” tambah H. Umar Said.
Seleksi akan dilakukan melalui musyawarah keterwakilan sesuai mekanisme yang diatur Perda Kabupaten Bekasi. Jika jumlah calon melebihi kuota 9 kursi BPD Desa Cibening, maka akan dilakukan pemilihan langsung di tingkat dusun.
Panitia mengimbau seluruh warga Desa Cibening untuk mengawal proses penjaringan agar berjalan jujur, adil, dan transparan demi terwujudnya BPD yang berkualitas.(Red/Sky)