
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi kembali menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Sebanyak 3.000 bidang ditargetkan mendapatkan penerbitan Sertifikat Hak Tanah (SHT) melalui program ini.
Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kota Bekasi, Andri Ivandi G. Munthe, mengatakan bahwa PTSL merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Program ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas akan turun langsung ke lapangan dengan melibatkan pihak kelurahan. Kegiatan tersebut mencakup pengumpulan data fisik melalui proses pengukuran, serta pengumpulan data yuridis terkait kelengkapan berkas permohonan masyarakat.
Adapun pendaftaran baru PTSL tahun ini tersebar di 10 kelurahan, yakni Jatimakmur, Jatikarya, Jatiraden, Jatirangga, Jatirangon, Kalibaru, Medansatria, Pejuang, Harapan Mulya, dan Marga Mulya.
Sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan program, panitia PTSL telah dilantik pada 10 April 2026.
Munthe menjelaskan, target penyelesaian program diharapkan dapat tercapai sebelum September 2026. Namun demikian, capaian tersebut sangat bergantung pada kelengkapan berkas yang diserahkan masyarakat, serta kesiapan di lapangan, termasuk pemasangan tanda batas tanah oleh pemilik.
Berdasarkan data ATR/BPN, masih terdapat sekitar 30 ribu bidang tanah di Kota Bekasi yang belum memiliki sertifikat hak milik. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya percepatan legalisasi aset masyarakat.
Selain itu, masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) juga diimbau untuk melaporkan dokumennya ke kantor pertanahan guna dilakukan verifikasi dan validasi data.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akurasi data pertanahan sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.(AHD)