
Berita Teraktual-Labuan Bajo
Warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT, mengadukan dugaan praktik pungli dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Mereka menuding dua orang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, sebagai pihak yang mengeluarkan “pengukuhan adat” yang menjadi syarat tak tertulis dalam proses pengurusan SHM.
Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion, menyatakan bahwa warga merasa dipaksa mengikuti mekanisme di luar hukum jika ingin mengurus SHM.
“Warga mengeluh, tanpa pengukuhan dari pihak yang mengaku sebagai fungsionaris adat, proses SHM tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Florianus menambahkan bahwa praktik ini diduga membuka ruang lebar bagi pungutan liar. Sejumlah warga harus mengeluarkan uang agar mendapatkan pengukuhan, bahkan ada yang diminta menyerahkan sebagian tanahnya.
“Ini sangat rawan. Ketika akses terhadap hak atas tanah ditentukan oleh pihak tertentu, maka potensi penyalahgunaan sangat besar,” tegas Florianus.
Setber PM-MB mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli. Mereka meminta agar penerapan syarat pengukuhan adat yang dinilai tidak sah tersebut dihentikan.
“Kalau ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat luas,” tegas Florianus.
Florianus juga menekankan bahwa tidak ada satu pun regulasi nasional yang memberikan legitimasi kepada individu tertentu untuk menentukan sah atau tidaknya proses pendaftaran tanah. Mereka merujuk pada berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria hingga regulasi terbaru di sektor pertanahan, yang seluruhnya menekankan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur.
“Ini bukan sekadar masalah birokrasi, tapi juga masalah keadilan. Kami meminta agar Kejari Manggarai Barat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini,” tutup Florianus.(GD/Sky)