
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Hingga awal April 2026, petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Bekasi belum juga diterbitkan. Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan orang tua calon peserta didik yang menantikan kejelasan mekanisme dan jadwal pendaftaran.
Pihak sekolah menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berasal dari internal sekolah, melainkan masih menunggu sinkronisasi kebijakan dari otoritas pendidikan di tingkat provinsi.
“Pada prinsipnya, sekolah hanya sebagai pelaksana. Untuk juknis SPMB, kami masih menunggu arahan resmi dari dinas terkait agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan,” ujar staf humas SMAN 4 Kota Bekasi, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, penyusunan juknis membutuhkan kehati-hatian karena harus menyesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru. Beberapa di antaranya mencakup penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta penyempurnaan skema zonasi, afirmasi, dan jalur prestasi.
Hal senada disampaikan perwakilan SMAN 10 Kota Bekasi. Pihak sekolah, kata dia, terus melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan dapat diumumkan secara resmi dan seragam.
“Kami memahami kekhawatiran orang tua dan calon siswa. Namun, kami juga tidak ingin terburu-buru tanpa dasar aturan yang jelas,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah orang tua mengaku mulai cemas dengan belum adanya kepastian jadwal dan mekanisme pendaftaran. Mereka berharap pemerintah segera merilis juknis agar persiapan dapat dilakukan lebih matang.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi, lanjutnya, akan disampaikan melalui kanal komunikasi sekolah maupun pengumuman dari dinas pendidikan.
“Kami mengimbau agar masyarakat menunggu informasi resmi. Jika juknis sudah diterbitkan, kami akan segera menyosialisasikannya secara terbuka,” tegasnya.
Dengan belum terbitnya juknis SPMB 2026, publik kini berharap adanya percepatan koordinasi antar pemangku kebijakan, agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan berkeadilan.(AHD)